Gudang Penampung Cangkang Sawit di Kampar Kangkangi Aturan, Tak Ada Izin Hingga Cemari Lingkungan

Gudang Penampung Cangkang Sawit di Kampar Kangkangi Aturan, Tak Ada Izin Hingga Cemari Lingkungan

Gudang cangkang milik Pakpahan

Beritariau.com, Pekanbaru – Salah satu usaha penampungan limbah berupa cangkang sawit kian marak. Lokasi ini berada dekat kantor Bhabinkamtibmas di Jalan Lintas Timur Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kegiatan tersebut merupakan proses penampungan besar cangkang sawit ilegal yang diperoleh dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Pelalawan dan Kampar.

Cangkang diperoleh dari supir PKS yang membawa muatan menuju ke Dumai. Transaksi ini dilakukan secara tersembunyi siang dan malam. Hingga saat ini pemilik diduga tak mengantongi izin apapun.

Selain tak melengkapi legalitas, aktivitas itu menyebabkan pencemaran dikarenakan cangkang yang diperoleh hampir mengandung limbah (B3) yang harusnya diolah di penampungan akhir di Dumai.

Di lokasi, Senin (6/11/2023) lingkungan sekitar terlihat telah menghitam hingga menimbulkan aroma yang tak sedap diakibatkan oleh limbah yang terkandung di dalam dicangkang.

Selain itu tidak ditemukan papan informasi apapun yang memuat nama dan alamat hingga kegiatan dari DPMPTST setempat. Narasumber yang namanya sengaja disembunyikan menyebut, penampungan itu dikelola oleh dua orang.

“Kalau pemiliknya itu si Pakpahan. Yang mengelola bernama Pendi. Kurang lebih baru satu tahun ini sih berjalan, karena si Pendi baru keluar dari Penjara,” kata narasumber.

Beritariau.com masih menunggu konfirmasi dari Kadis DPMPTSP Kampar Zulia Dharma untuk pemberitaan selanjutnya. (*)