Pengendara Motor Jatuh Akibat Tanah Galian C Berserakan di Jalan, Warga Minta Pemerintah Tertibkan

Jalan di wilayah RW 08 kelurahan sail
Beritariau.com, Pekanbaru - Aktivitas tanah timbun atau galian C di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya kembali dikeluhkan warga setempat. Sebabnya, truk-truk yang keluar masuk ke lokasi galian C tersebut menyebabkan ruas jalan sekitar bergelombang hingga membahayakan pengendara.
Baru-baru ini pengendara sepeda motor bernama Lina mengaku kesal. Sebab, jalan yang dilalui nya licin dan dipenuhi tanah. Ia tergelincir terjatuh dari sepeda motornya saat melintasi jalan tersebut.
Diketahui hal itu disebabkan aktivitas mobil colt diesel yang berlalu lalang membawa muatan tanah dari lokasi penggalian di wilayah Kelurahan Sail dan Bencah Lesung.
Warga RW 08 Kelurahan Sail itu mengaku, hal itu berdampak dan dapat membahayakan pengendara. Dirinya terjatuh dari sepeda motor usai menjemput anaknya di sekitaran Jalan Kelurahan Sail, Rabu (1/11/2023).
Ia menyebutkan jalan akses utama diwilayahnya licin akibat tanah berserakan dijalan terlebih diguyur hujan semalaman.
"akibat mobil colt diesel membawa muatan tanah timbun, jalan aspal disini jadi kotor penuh lumpur, jalan pun jadi licin," Ujarnya.
Warga sekitar mengatakan, mobil colt diesel yang membawa muatan tanah timbun berjatuhan di jalan, hingga dapat membahayakan korban. Warga juga menambahkan belum ada pihak yang bertanggung jawab atas dampak itu.
Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan kegiatan tanah timbun yang dapat berdapampak pada jalan sekitar. Sebab belum diketahui AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) nya. Akibat peristiwa itu warga sekitar meminta pemadam kebakaran (damkar) datang ke lokasi untuk melakukan penyiraman disekitar jalan.
Diketahui aktivitas diwilayah tersebut merupakan kegiatan meliputi eksploitasi, pengolahan pengangkutan serta penjualan tanah timbun diduga tidak berizin dan telah berjalan lama.
Lebih lanjut terkait perizinan, salah satu pengelola galian C bernama Juntak yang dihubungi baru-baru ini mengatakan, penggalian tanah timbun yang dikelolanya itu memang belum mengantongi izin dari pemerintah manapun. Mereka hanya memiliki izin RT setempat.
Juntak menjelaskan kegiatan seluruh galian C yang tidak jauh dari kantor Camat Tenayan Raya itu tidak hanya dikelola oleh dirinya. Dia menyebutkan ada tujuh (7) orang pengelola yang berbeda.
"Untuk pengelola tanah timbun ada banyak ada tujuh. Ada dari organisasi masyarakat, ada yang dari Polda, ada yang bernama martono (pemilik alat berat), ada tampu, dan Yeni Siregar, di kantor Camat, ya namanya juga cari hidupkan. Kalau izin semua belum ada mengantongi izin lingkungan dari pemerintah, hanya izin RT setempat," kata Juntak yang merupakan salah satu pengelola dilokasi.
Sementara itu menurut Martono salah satu pengelola dan pemilik alat berat dilokasi berkilah bahwa dirinya tidak melakukan penggalian. Dia mengaku hanya mendatarkan tanah saja.
"Kami tidak ada melakukan penggalian bang, hanya mendatarkan saja untuk bikin bedeng. Tapi kalau usaha kwari yang ada itu orang Polda, Juntak, Tampu, Yeni Siregar. Kalau kami ga ada itu bang," katanya saat dihubungi belum lama ini.
Terkait penegakan perda lebih lanjut, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi belum memberikan balasan terkait pemberitaan ini.
Pemberitaan ini lanjutan berita yang telah tayang terkait aktivitas Galian C ilegal yang tayang pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya Peraturan undang-undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dinilai tidak berlaku bagi pelaku penambang di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Lokasi ini menjamur di Kelurahan Bencah Lesung hingga Kelurahan Sail, di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
Perbuatan melawan hukum itu telah berjalan bertahun-tahun seakan tidak tersentuh hukum dan sulit diberantas meskipun para pelaku usaha tidak mengantongi izin.
Dari pantauan baru-baru ini ditemukan beberapa alat berat dilokasi dan puluhan mobil colt diesel lalu lalang memasuki area pertambangan. Hal itu dinilai merupakan sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pelaksanaan produk hukum setempat.
Berdasarkan hasil observasi diperkuat keterangan narasumber yang namanya di sembunyikan, sementara ini didapati dua pelaku usaha pengelola dilokasi itu inisial JT dan MT.
"Iya, kabarnya inisial JT alias Juntak dan MT alias Martono. JT kabarnya punya pengelola didua lokasi dan punya alat berat, termasuk penyuplai di Jalan Paus. MT ini juga pengelola di wilayah itu," ujar narasumber, Selasa, (18/10/2023).
Diduga ada kongkalikong dari oknum pelaksana hukum terkait aktivitas itu. Selain keterlibatan oknum pelaksana hukum, bahkan ia juga menduga ada oknum ormas (organisasi masyarakat) yang terlibat memiliki lapak galian di wilayah itu.
Terkait pemberitaan yang telah tayang sebelumnya, Kapolsek setempat belum dapat memberikan keterangan. (*)

