Masukkan anak jadi Pegawai, pensiunan Depag ditipu 60 juta

Masukkan anak jadi Pegawai, pensiunan Depag ditipu 60 juta

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pensiunan pegawai Departemen Agama (Depag) di Pekanbaru ditipu sebesar Rp60 juta. Uang itu, ia bayarkan sebagai "pelicin" agar anaknya diterima jadi pegawai di Balai Latihan dan Pengembangan (Balitbang). Namun, usai uang berpindah tangan, niat itu tak juga dipenuhi.

Merasa tertipu mentah-mentah, pensiunan bernama Elida Sipahutar (67) ini pun membawa kasusnya ke Mapolresta Pekanbaru, Kamis (25/06/15). Ia berharap agar si terlapor yang diketahui bernama Nurbaity, bisa diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Sabtu (27/06/15) mengatakan, kejadian berawal saat Elida ingin memasukkan anaknya bekerja. Ia pun dapat informasi bahwa ada lowongan di RSUD Arifin Achmad.

"Dalam laporannya, korban mengaku dipertemukan dengan Nurbaity. Saat itu pelaku (Nurbaity) berjanji mampu meluluskan anak korban, asal sanggup membayar sejumlah uang," ujar Guntur.

Tak tanggung-tanggung, Nurbaity mematok tarif Rp20 Juta, yang ternyata disanggupi oleh Elida. Setelah sepakat, uang pun diserahkan bersama syarat administrasi untuk masuk ke RSUD Arifin Achmad, dengan perjanjian anak korban akan diterima paling lambat 14 hari setelah penyerahan uang.

"Kasus ini sudah cukup lama terjadi. Sekitar Januari 2015 lalu, dan baru dilaporkan kemarin. Dugaannya korban mengalami penipuan dengan modus penerimaan karyawan," jelas Guntur.

Guntur melanjutkan, beberapa hari setelah penyerahan uang, Nurbaity kemudian kembali menghubungi korban. Maksudnya kali ini adalah untuk menawarkan anak korban bekerja di Balai Latihan dan Pengembangan (Balitbang). Bahkan ia meminta uang pelicin tambahan sebesar Rp40 juta.

"Uang Rp20 juta untuk pelulusan di RSUD dialihkan ke pelulusan di Balitbang. Syaratnya ada tambahan uang sebesar Rp40 juta. Jadi jika ditotal senilai Rp60 juta yang sudah disetor ke terlapor," terang Guntur.

Setelah uang ini diserahkan, anak dari Elida tak juga kunjung diterima bekerja di Balitbang. Waktu 14 hari yang disepakati pun juga sudah terlewat, hingga sampai korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis kemarin.

"Menurut korban, dia (terlapor) belum mengembalikan uang, dan anaknya juga tidak pernah bekerja disana," tutup Guntur. [Pan]