DPD PSI Pekanbaru Turun Tangan Kasus Pelarangan Ibadah Gereja GBI Gihon

DPD PSI Pekanbaru Turun Tangan Kasus Pelarangan Ibadah Gereja GBI Gihon

Ketua DPD PSI Pekanbaru, Efendi

Beritariau.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) kota Pekanbaru mengunjungi rumah keluarga Hendri Panggabean dan Boru Manullang. Selaku Pemilik Bangunan yang berada di Jalan Nurul Amal Gang Rukun Jaya RT 003 RW 001 Kelurahan Sidomulyo, Timur Kecamatan marpoyan Damai. 

Ketua DPD PSI Pekanbaru, Efendi dalam rilisnya menyampaikan Kunjungan pada Senin 22 Mei 2023 kemarin ialah untuk menindaklanjuti video yang tersebar luas di tengah-tengah masyarakat yang memperlihatkan adanya sebuah tindakan intoleransi dari sekelompok oknum warga yang mengatasnamakan masyarakat RT di lingkungan tersebut.

Tindakan intoleransi yang terjadi adalah berupa pelarangan kegiatan ibadah di bangunan lantai 2 rumah keluarga Bapak Hendri Panggabean yang selama ini telah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk peribadatan oleh Jemaat GBI Gihon Rayon 12 Pekanbaru yang dipimpin oleh Bapak Gembala Pendeta Yuli Susanto. 

Adapun maksud kunjungan pengurus DPD tersebut adalah untuk secara langsung mendapatkan informasi faktual dari keluarga Bapak Hendri Panggabean dan ibu Boru Manullang selaku pemilik bangunan yang dipakai sebagai tempat peribadatan, yang telah mengalami langsung tindakan persekusi dari sekelompok oknum warga pada tanggal 19 Mei 2023 hari Jumat yang lalu.

DPD PSI Kota Pekanbaru diwakili oleh Bro Parlin Hasibuan selaku Wakil Ketua DPD PSI kota Pekanbaru, Sis Pdp Ria Simanjuntak selaku Juru Bicara Bidang Sosial dan Agama DPD PSI kota Pekanbaru dan Sist Debora Silitonga sebagai Ketua DPC Kecamatan. 

Dari hasil percakapan, DPD PSI kota Pekanbaru memahami kronologis tindakan intoleransi yang terjadi yaitu Kegiatan peribadatan di Bangunan Keluarga Bapak Hendri Panggabean telah berlangsung bertahun-tahun.
 
"Pada awalnya kegiatan ibadah dilakukan di ruang Paviliun milik keluarga. Mengantisipasi pertambahan jumlah jemaat yang beribadah di tempat tersebut Bapak Hendrik Panggabean dan ibu Boru Manullang merenovasi bangunan mereka dengan menambahkan satu lantai yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, baik ibadah Raya Minggu maupun Ibadah Keluarga," kata Efendi

Lanjut Efendi, Dari awal kegiatan peribadatan hingga selesainya renovasi bangunan yang menyediakan satu lantai tambahan khusus untuk beribadah, pelaksanaan ibadah di tempat tersebut berlangsung tanpa penolakan dari masyarakat. 

Dari apa yang disampaikan oleh keluarga Hendri Panggabean persoalan keberadaan tempat ibadah di rumah mereka muncul setelah adanya ketua RT yang baru. dengan terpilihnya bapak Ramli Tanjung sebagai ketua RT 003. Penolakan dan pelarangan kegiatan Ibadah diawali dengan aksi pengumpulan tanda tangan warga yang menolak tempat beribadatan di rumah keluarga Hendri Panggabean yang dimobilisasi oleh Bapak ketua RT.

Persoalan penolakan warga pernah di mediasi oleh Lurah Sidomulyo Timur pada akhir Tahun 2022. di mana pada pertemuan tersebut diputuskan untuk penutupan sementara kegiatan ibadah di bangunan milik Henri Panggabean serta meminta dilakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah untuk bangunan tersebut walaupun bangunanya telah selesai terbangun dan telah difungsikan sebagai tempat peribadahan selama bertahun-tahun sebelumnya.

"Kesepakatan lain pada mediasi tersebut adalah bangunan milik Bapak Henry Panggabean hanya bisa dipakai untuk kegiatan ibadah keluarga. yang ditindaklanjuti oleh Jemaat GBI menghentikan kegiatan ibadah Raya pada hari Minggu, dan hanya mengadakan ibadah keluarga," ujarnya. 

Pada saat bersamaan Bapak Hendri Panggabean mencoba melakukan pengurusan Izin beribadah kepada aparat setempat yang dimulai dengan meminta izin kepada RT 003 dalam hal ini Bapak Ramli Tanjung. namun Respon yang diberikan oleh Beliau adalah meminta kepada bapak Hendri Panggabean untuk mendapatkan persetujuan dari warga sesuai dengan SKB 2 menteri Nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 yang mensyaratkan adanya persetujuan minimal 60 orang warga setempat. 

"Sesuatu yang sangat tidak memungkinkan karena ketua RT telah mengantongi tanda tangan penolakan warga terhadap kegiatan ibadah di lingkungan dimaksud, Walaupun kegiatan Ibadah Raya Minggu tidak dilakukan dan hanya menjalankan kegiatan ibadah keluarga pada hari Sabtu sesuai kesepakatan yang disepakati bersama-sama ternyata oknum warga RT 003 yang dipimpin oleh ketua RT tetap melakukan pelarangan beribadah di bangunan milik Bapak Henry Panggabean yang berpuncak pada tindakan persekusi pada tanggal 19 Mei 2023 hari Jumat yang lalu,"

Ketika sekelompok warga, kata Efendi, mendatangi bangunan milik bapak Hendri Panggabean dan melarang jemaat yang sedang melakukan doa bersama di tempat.

Kejadian pelarangan dan persekusi itu telah direkam dalam sebuah video yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Setelah tindakan Pelarangan ibadah dan persekusi itu tersebar di sosial media dan menjadi viral

Karena mendapatkan perhatian banyak pihak, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian S.IK, telah memfasilitasi pertemuan antara ketua RT 003, Ketua RW 001, Lurah Sidomulyo Timur, Camat Marpoyan Damai, Pejabat Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Pejabat Asisten Walikota Pekanbaru, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Pekanbaru, dengan Bp. Henri Panggabean dan Ibu 
Manullang sebagai Pemilik Bangunan, Pendeta Yuli Susanto selaku Gembala dan Pendeta I Gede Widiada selaku Gembala Rayon Selaku Pengurus GBI Gihon dan beberapa pihak terkait yang lain.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, di mana poin pokok yang penting adalah bahwa pertama meminta penghentian kegiatan peribadahan di bangunan milik Bapak Hendri Panggabean serta meminta di lakukan pengurusan Izin beribadah.  

"Dari pemahaman Partai Solidaritas Indonesia terhadap kronologis permasalahan pelarangan peribadahan di atas, maka PSI menyatakan sikap  yang pertama PSI menyatakan bahwa pelarangan kegiatan peribadahan yang dijalankan oleh pemeluk agama yang diakui oleh negara - dengan alasan apapun -, adalah sebuah  tindakan yang inkonstitusional atau melanggar undang-undang Dasar 1945," ujarnya. 

Secara khusus pasal 29 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia yang memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk memeluk agama Masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan. 

PSI menyatakan bahwa seluruh undang-undang dan aturan yang berlaku harus tunduk kepada amanat konstitusi sebagai hierarki hukum yang tertinggi dalam sistem hukum positif Negara Republik Indonesia sehingga bila ada aturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi maka aturan tersebut yang seharusnya dianggap tidak berlaku mengacu kepada prinsip hukum yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia. 

Dimana dinyatakan bahwa aturan yang ditetapkan tidak bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini PSI memandang bahwa SKB 2 menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang dijadikan oleh Aparat dan Warga Setempat untuk melarang kegiatan peribadahan di Bangunan Milik Bp. Henri Panggabean seharusnya sudah bersifat batal demi hukum dan tidak berlaku karena aturannya bertentangan secara langsung dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 29 ayat 

"Kedua Apalagi aturan-aturan lain yang hanya berupa sebuah kesepakatan yang dihasilkan oleh sebuah lembaga yang secara aturan perudangan yang tidak memiliki hak untuk mengeluarkan sebuah aturan yang mengatur kehidupan beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Ketiga, PSI menentang semua tindakan pelarangan peribadahan yang dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. PSI mengambil sikap untuk mempertahankan hak warga negara dalam menjalankan hak konstitusionalnya untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Berkaitan dengan itu kesepakatan yang meminta kepada Jemaat GBI untuk tidak beribadah di bangunan milik keluarga Bapak Henry Panggabean yang terletak di RT 003 RW 01 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan harus dikoreksi. 

"Terutama ketika permintaan menghentikan peribadahan itu diakibatkan oleh penolakan sekelompok oknum warga yang dimobilisasi oleh oknum aparat pemerintah setempat," ujarnya. 

PSI melihat adanya ketidakmampuan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi dalam persoalan pelarangan beribadah ini. 

Termasuk dalam mengatasi tindakan intoleransi yang dilakukan sekelompok warga masyarakat kepada warga masyarakat lain di lingkungan yurisdiksi hukumnya. Dalam hal pelarangan kegiatan peribadahan di bangunan milik keluarga Bapak Henry Panggabean, PSI mendesak pemerintah kota Pekanbaru untuk mengizinkan kegiatan peribadahan sebagaimana telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelumnya. 

PSI menyatakan bahwa SKB 2 Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 serta keberadaan Forum Komunikasi umat beragama telah menjadi momok yang menakutkan untuk kegiatan peribadahan bagi kelompok agama tertentu karena itu PSI akan terus menyuarakan penghapusan SKB 2 Menteri dimaksud serta peniadaan FKUB yang selama ini telah menjadi alat bagi pemerintah daerah dalam menghambat pendirian rumah ibadah. 

PSI mendorong seluruh komponen masyarakat sipil untuk mendukung Gugatan PSI ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus SKB 2 Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006 serta Penghapusan Kewajiban Rekomendasi FKUB bagi pendirian Rumah Ibadah dan Izin Beribadah. 

"Demikian Pernyataan Sikap Partai Solidaritas Indonesia terhadap permasalahan Pelarangan Kegiatan Ibadah Jemaat GBI Gihon Pekanbaru di Bangunan milik Keluarga Bapak Henri Panggabean secara khusus dan secara umum permasalahan Izin Pembanguan Rumah Ibadah serta Izin Beribadah yang telah terjadi dibanyak tempat di Indonesia," tutupnya. (*)