Unjukrasa Peraturan Parkir, Massa Desak Kejati Riau Ungkap Pungli dan Periksa Kadishub Kota Pekanbar
Massa Cipayung Plus saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, (28/03/2023).
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah massa menamakan kelompoknya dari Cipayung Plus menggelar aksi unjuk rasa. Pendemo beramai - ramai menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, (28/03/2023).
Dalam tuntutannya massa memprotes kebijakan tarif parkir yang berlaku di wilayah Kota Pekanbaru dinilai hanya memberatkan masyarakat saja.
Dalam orasinya, Peraturan Perwa Nomor 148 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Parkir itu bertentangan dengan Perda tahun 2016 yang masih berlaku. Sejauh ini Kepala Dinas Perhubungan juga masih kurang transparan dengan anggaran pendapatan parkir.
"Semua itu hanya untuk bisnis dan kepentingan, benar gak kawan-kawan? Semua itu tidak lepas dari kepentingan perut kaum elit dan penguasa," teriak salah satu orator.
Di lokasi, massa memerankan sebuah drama bernama "Theatrical" sebagai bentuk kritik terhadap pemerintahan terkait kebijakan perkir.
"Kami meminta Kejati Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT perparkiran karna diduga telah melakukan pungli terkait dana parkir dengan menjalankan aturan yang tidak sah,"
Selanjutnya, massa meminta Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran terkait anggaran tarif parkir yang di kutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah.
Kata orator lagi, pihaknya meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran agar mengundurkan diri dari jabatannya, karna masyarakat kota Pekanbaru Menilai Kadishub telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
"Meminta Kadishub Kota Pekanbaru dan Kepala UPT Perparkiran agar bertanggungjawab dengan anggaran dana parkir yang di kutip dari masyarakat tanpa aturan yang sah, karna sudah merugikan masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Kepada Massa yang hadir, Bambang Heripurwanto Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, menanggapi aksi kelompok Cipayung Plus.
Ia menyarankan untuk membuat laporan resmi dan menyerahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau dengan melampirkan bukti awal. (*)

