Sempat Ricuh, Cipayung Plus Pekanbaru Unjukrasa Penolakan Tarif Parkir

Sempat Ricuh, Cipayung Plus Pekanbaru Unjukrasa Penolakan Tarif Parkir

Sempat Terjadi Gesekan Antara Massa Cipayung Plus dengan Aparat keamanan saat Aksi Unjukrasa di Kejati Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus menggelar unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, (28/03/2023).

Pantauan awak media, sempat terjadi aksi itu dorong-dorongan ketika hendak menyampaikan pendapat didepan umum terkait peraturan perparkiran yang berlaku diwilayah Kota Pekanbaru.

Awal kerusuhan itu dipicu berawal ketika salah satu masa yang berada dilokasi hendak melakukan pembakaran ban. Sebelum membakar, salah satu aksi menyiram ban menggunakan botol aqua berisikan minyak pertalite.

Namun upaya itu langsung ditarik oleh salah satu pria yang berada dibarisan aparat keamanan dilokasi. Tidak terima bajunya ditarik, massa beramai-ramai mengamuk sambil melakukan dorong-dorongan hingga menimbulkan kerusuhan.

Namun beruntung upaya itu dapat dicegah oleh beberapa aparat keamanan yang hadir dilokasi hingga kericuhan dapat terhenti. Sementara ban bekas yang sudah disirami minyak Pertalite juga diamankan petugas keamanan yang mengawal aksi tersebut hingga akhirnya dapat dicegah.

Salah satu orator Cipayung Plus Kota Pekanbaru, dalam orasinya, mendesak pihak Kejati Riau serius melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dishub dan UPT yang diduga melakukan ‘’kongkalikong’’ dengan pihak ketiga yakni perusahaan pengelola perparkiran.

‘’Perwako perparkiran ini bertentangan dengan Perda (Peraturan Daerah) sebelumnya. Disaat ekonomi masyarakat Pekanbaru masih belum pulih, Perwako tentang parkir ini jelas jelas menyengsarakan rakyat. Kenapa Pj (Penjabat) Walikota hanya bisa diam," jelasnya.

Dilokasi, massa memerankan sebuah drama bernama "Theatrical" terkait kehidupan dan sandiwara atas peraturan parkir yang menguntungkan pejabat maupun kaum penguasa.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menanggapi aksi kelompok Cipayung Plus untuk menyarankan membuat laporan resmi dan menyerahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau dengan melampirkan bukti awal.