Aniaya Karyawan Indomaret, 4 Pengamen Jalanan Ditangkap Polisi
Beritariau.com, Pekanbaru - Empat pengamen jalanan ditangkap Polsek Tampan usai lakukan pengeroyokan terhadap karyawan Indomaret yang beralamat di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama, bedasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2023 An. RAHMAT RIZKY JULIANDA (24 thn) alamat Jalan T. Tambusai, Gg Kemuning, Desa Kualu, Kec Tambang, Kab Kampar, melaporkan tentang kasus perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) yang di lakukan oleh pelaku empat pengamen jalanan di tkp pada hari Rabu (18/01) sekira pukul 05.00 wib.
Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar bersama team Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para Pelaku.
"Dengan hitungan jam, keempat pelaku dapat kita tangkap ditempat yang berbeda. Beserta barang bukti (BB) diamankan dipolsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya (19/01/2023).
"Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini sempat viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa satu bilah celurit ukuran 70 cm, satu bilah pisau stanless dan satu buah gitar okulele warna hitam dan jelas terekam Cctv. Pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami telapak tangan korban mengalami luka robek jari telunjuk, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan bengkak memar di bagian kepala akibat pukulan para pelaku, korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross panam Pekanbaru
Di depan Awak media Kapolsek Menjelaskan Kejadian berawal korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP sedang tidur di teras Indomaret yang mana lantainya baru saja dibersihkan dan pelaku tidak terima.
Tidak terima diperlakukan oleh korban, Pelaku An. MT (20 thn) dan RP (17 thn) memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen) yakni pelaku RA (17 thn) dan pelaku An. DK (16 thn) dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Saat pelaku RA menyerang dengan celurit korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan memukuli dengan tangan dan melempar dengan gitar okulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah.
Ke Empat pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.
"Barang bukti dapat kita (Polri) amankan berupa 1 (satu) bilah celurit ukuran 70 cm, satu bilah pisau stanless dan satu buah gitar okulele warna hitam, kayu, batu serta tong sampah. Terhadap pelaku disangkakan pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 "Tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama. (*)

