Plt Kajari Pekanbaru Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 412 Perkara

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang merupakan hasil penyitaan dari 412 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan pemusnahan ini, dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan dan turut dihadiri oleh perwakilan Polresta Pekanbaru, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, dan undangan lainnya, Kamis (8/12/2022), di Halaman Kantor Kejari Pekanbaru.
Plt. Kajari Pekanbaru, Martinus Hasibuan mengatakan pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban melaksanakan penetapan hakim yang terkait dengan perkara. Dimana perkara itu telah inkrah.
"Sebagai eksekutor terhadap perkara pidana yang sudah inkrah. Ini menjadi kewajiban dan tugas rutin kita," ujar Martinus didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru itu.
"Pemusnahan juga perlu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan serta penyalahgunaan barang bukti serta untuk menghindari penumpukan dan untuk kenyamanan," ujar Martinus.
Di tempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 412 perkara pidana umum dan pidana khusus. Dimana barang bukti narkotika masih mendominasi.
Adapun rinciannya barang bukti yang dimusnahkan itu, yakni 301 perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Barang bukti berupa sabu-sabu 85,43 gram, ganja 3,61 gram dan ekstasi 322 butir," papar Anggara.
Kemudian, kata Anggara, barang bukti dari 12 perkara perjudian, tiga perkara kesehatan yakni obat tanpa izin edar, dua perkara elektronik, enam perkara pencabulan, dan tujuh perkara pemalsuan akte.
"Sebanyak 77 perkara orang dan harta benda dan satu perkara rokok tanpa cukai," ucapnya. (*)

