Tidak Terima Diejek, Juru Parkir Pukuli Warga Keturunan Tionghoa Hingga Bonyok

Tidak Terima Diejek, Juru Parkir Pukuli Warga Keturunan Tionghoa Hingga Bonyok

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang petugas parkir Inisial DR (32) ditangkap Polisi usai memukuli Warga Kecamatan Lima Puluh, Inisial RS (42) hingga babak belur. 

Pelaku ditangkap di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru Sabtu, (5/11/2022), usai keponakan korban melapor ke Polsek Kecamatan Senapelan.

Kanit Reskrim Kecamatan Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim mengatakan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Jumat (04/11/2022) 02.00 WIB di depan Becak Wing's Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Iya benar, pelaku ditangkap karena diduga telah telah melakukan penganiayaan," katanya kepada Beritariau.com ketika dikonfirmasi, Senin (07/2022)

Abdul Halim menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada saat korban dan pelaku sedang dalam kondisi mabuk. Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku emosi karena diejeki oleh korban sebagai pemabuk minuman keras, dan mengkaitkannya dengan larangan agama. Pelaku merasa tidak terima dengan ejekan korban, lalu emosi dan memukuli korban hingga berbentuk tape.

Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya. Mendengar cerita tersebut, keluarga korban tidak terima, sehingga keponakan korban RT (22) melaporkan kejadian yang menimpa pamannya ke Polsek Senapelan.

Mendapat laporan tersebut, anggota opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru melakukan pencarian, dan mendapatkan informasi dari masyarakat serta saksi bahwa diduga pelaku diketahui sebagai petugas parkir. Pelaku pun ditangkap sedang markir di Jalan Riau.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, " kata Abdul Halim

Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum, 1 buah flasdisk berisikan softcopy rekaman CCTV di TKP, serta 1 helai baju kaos warna abu-abu berlumuran darah.

Atas kejadian tersebut, korban RS mengalami luka lebam bagian mata, hidung patah, gigi depan patah 3 buah, dahi sebelah kanan robek, kepala bagian belakang robek.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Penganiayaan Pasal 351 K.U.H.Pidana," tutupnya. (*)