Gelar Operasi Tertib, Dishub Derek Kendaraan yang Melanggar Aturan Rambu Lintas

Gelar Operasi Tertib, Dishub Derek Kendaraan yang Melanggar Aturan Rambu Lintas

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi tertib dan efek jera pada kendaraan roda empat di sejumlah protokol ruas jalan. Operasi itu berlangsung di sejumlah jalan larangan parkir di Jalan Hangtuah, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, (02/11/2022).

Operasi tersebut merupakan gabungan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polantas Polresta Pekanbaru, serta perwakilan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dari operasi tersebut tim gabungan melakukan efek jera dengan cara mengempiskan ban mobil serta melakukan penderekan pada mobil yang melanggar aturan rambu larangan parkir. Dari operasi gabungan, terdapat dua puluh lima mobil yang melanggar aturan rambu larangan parkir, serta didapati satu Jukir liar yang melakukan pungutan liar. 

"Tertib ini dilakukan untuk membuat efek jera, kami menyampaikan dan mensosiasikan kepada masyarakat melalui media online media cetak bahkan himbauan himbauan di lapangan, ada titik-titik yang tidak diperbolehkan tetapi karena memang masih ada beberapa orang masyarakat yang parkir di sembarang tempat, kami tindak tegas. Tetapi sebelum kami tindak tegas tetap kami memberikan himbauan," kata Redinal Munandar Dishub UPTD Perparkiran ketika ditemui dilokasi.

"Tadi kurang lebih ada sekitar 25 kendaraan, kami mendapatkan satu jukir liar dan satu kendaraan yang kami derek, nanti bakal dibawa ke Polresta," sambungnya.

Pihaknya menyebut operasi tertib tersebut akan digelar setiap bulan demi berlangsungnya ketertiban kendaraan diprotokol jalan dan ruas jalan di Kota Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi dan menghindari pelanggaran ketertiban Jalan.

Selain operasi rambu lalu lintas, Satpol PP juga melakukan operasi tertib yakni menertibkan pedagang gerobak yang berjualan di pinggir Jalan RSUD Arifin Achmad Kota Pekanbaru. Puluhan pedagang di tertibkan agar tidak berjualan di lokasi. (*)