Polresta Pekanbaru Musnahkan Ribuan Butir Jenis Pil Ekstasi dan 201,55 gram Sabu

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Polisi Resort Kota (Polresta) Kota Pekanbaru musnahkan ribuan butir obat terlarang. Sebanyak 4.004 butir pil ekstasi, 3.378,02 gram serbuk ekstasi, 201,55 gram Shabu, serta daun ganja kering sebanyak 1.751,4 gram di musnahkan.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolresta, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (11/2022).
Kapolresta Kota Pekanbaru, Kombespol Pria Budi, saat berlangsungnya ekspose, mengatakan, diamankan empat tersangka yang terlibat dari peredaran tersebut, yakni Inisial JFD, WS, RS, W, tiga diantaranya merupakan warga Kota Pekanbaru salah satunya merupakan warga binaan lapas, dan warga Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Beberapa tersangka tersebut ditangkap saat melakukan peredaran disebuah hotel pekanbaru yang merupakan kendali warga binaan lapas.
"Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan, BNN Pekanbaru, maupun pihak Lapas melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga perkara yang pernah kita rilis sebelumnya," ujar Kombes Pria Budi.
Dilokasi, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau mengambil sampel diantara golongan narkotika tersebut, dan dilakukan uji coba menggunakan simon A, simon B, dan Marquis. Setelah dilakukan test, hasil membuktikan bahwa barang bukti yang didapati dari tangan pelaku tersebut murni merupakan jenis golongan narkotika.
Untuk keseluruhan Pil ekstasi, serbuk ekstasi, serta sabu, dimusnahkan diantaranya dengan cara diblender dan dicampur prostex dan air kedalam ember. Untuk jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)

