Polisi Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Curat di Toko Retail

Polisi Bekuk 2 Pelaku Tindak Pidana Curat di Toko Retail

Pelaku saat diamankan polisi/

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial IS (46) dan MF (45). Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (11/10/2022 ), 03.00 karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di Indomaret 4 depan Indo grosir, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/X/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/RIAU, tanggal 10 Oktober 2022, oleh kedua korban bernama Muharomi Habibi dan Jeremia Marbun yang merupakan karyawan toko ritel tersebut.

Kasatreskrim Polresta Kota Pekanbaru, Andre Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti di amankan ke Polda Riau, pengembangan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Mapolresta Pekanbaru," katanya kepada BeritaRiau.com.

Andre menjelaskan, kejadian tersebut  terjadi pada hari Senin (10/10/2022), sekira pukul 04.30 WIB, dengan cara kedua pelaku mendatangi toko retail tersebut. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengeluarkan benda mirip senjata api dan menodongkan senjata kepada korban. Sedangkan pelaku kedua memantau situasi sambil mendekati meja kasir dan mendapati meja laci tempat penyimpanan uang.

Setelah itu korban dibawa ke belakang toko dekat kamar mandi, sambil menodongkan senjata menyuruh korban beserta saksi yang lain untuk tiarap di bawah tangga toko tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga sempat berusaha meminta kunci brankas kepada korban, karena korban mengatakan tidak tau, pelaku pun mengambil handphone milik kedua korban jenis iphone xr dan handphone realme 5i. Sebelum melarikan diri, kedua pelaku juga menyempatkan mengambil rokok di etalase toko tersebut.

Kedua pelaku pun berhasil dibekuk 1x24 jam di tempat yang berbeda. Menindak lanjuti kejadian dan laporan tersebut, pihak kepolisian mendapati keberadaan pelaku pertama Inisial IS yang saat itu berada di perumahan Sidomulyo. Petugas langsung melakukan pengejaran. Oleh pengakuan IS, tim melakukan pengembangan dan mendapati keberadaan pelaku kedua MF di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengakui perbuatannya," terang Andre.

Andre menyebut kedua pelaku terlibat aksi Pencurian dengan kekerasan di toko retail tersebut. 

Dari tangan pelaku, Petugas turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 pucuk senjata mancis, uang tunai sejumlah Rp. 517.000, 1 buah jaket warna hitam, 1 bungkus rokok merk sampoerna mild, 1 bungkus rokok merk surya gudang garam, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 unit hp merk maxtron, 1 unit hp asus warna biru dongket.

Pelaku IS (46) merupakan warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sementara MF (45) merupakan warga Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Kerugian material sekitar 8 juta, kedua Tersangka dilanjutkan dengan Penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polresta Pekanbaru, dengan pasal 363," tutup Andre. (*)