JP2K Nilai Penanganan Korupsi Suap Pajak Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas

Beritariau.com, Jakarta - Ketua Jaringan Penggerak Pemberantasan Korupsi (JP2K), Budi Margono menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih saja diskriminatif.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas terkait dengan penanganan kasus suap pajak yang menjerat eks pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016 – 2017, yang melibatkan 3 pihak swasta PT. Gunung Madu Plantation, PT. Bank Panin.Tbk dan PT. Jhonlin Baratama.
"Diduga kuat ketiga Perusahaan tersebut memberi suap kepada eks pejabat DJP Kemenkeu dalam kepentingan menurunkan nilai pajak Perusahaan," Kata Budi dalam keterangan persnya yang diterima Beritariau.com, Minggu (18/9/2022).
Budi menjelaskan, dalam kasus suap pajak PT. Gunung Madu Plantation, KPK hanya bersemangat memenjarakan Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, KPK belum menyentuh pihak lain di jajaran elite pimpinan perusahaan PT. Gunung
Madu yang diduga terlibat dan harus ikut bertanggung jawab.
Demikian pula dengan kasus suap pajak PT. Bank Panin. Tbk dan PT. Jhonlin Baratama yang penyidikannya masih berproses di KPK.
Lembaga Rasuah ini mentersangkakan Veronika Lindawati kuasa wajib pajak, petinggi Bank Panin dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama. KPK belum menyentuh jajaran elite pimpinan perusahaan Mu'min Ali Gunawan (PT. Bank Panin.Tbk), maupun Syamsudin Andi Arsyad yang akrab disapa Haji Isam (PT. Jhonlin Baratama).
KPK patut menduga keterlibatan Mu'min dan Haji Isam dalam pusaran kasus suap pajak PT. Bank Panin.Tbk dan PT. Jhonlin Baratama. KPK harus berani bongkar usut tuntas sampai ke akar tindak tegas tanpa pandang bulu.
"Semua pihak yang diduga terlibat dalam persoalan kasus suap pajak ini, KPK jangan hanya berani menyentuh level Konsultan Pajak dan Kuasa Pajak yang hanya selaku fasilitator yang ditugaskan pihak
lain untuk menyerahkan uang suap itu sampai ke tangan eks pejabat DJP Kemenkeu," katanya.
Dengan logika sederhana saja, lanjut Budi, bahwa sangat tidak mungkin seorang Veronika Lindawati dan Agus Susetyo berani melakukan tindakan memberi suap kepada eks Pejabat DJP Kemenkeu dengan nominal yang besar dan beresiko hukum tanpa arahan
dan perintah pihak lain dijajaran elite pimpinan perusahaan.
"KPK harus pada kesimpulan bahwa diduga kuat Mu'min maupun Haji Isam bersama sama melakukan kemufakatan jahat merugikan keuangan negara pada sektor pajak," ucapnya.
Korupsi disektor pajak sangat berdampak pada perekonomian, dan menghambat laju pembangunan baik di pusat mau pun di daerah, dan berdampak kepada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan, jelas ini adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime)
Sejatinya dalam penanganan kasus suap pajak ini KPK memeriksa juga Mu'min (PT.Bank Panin.Tbk) dan Haji Isam (PT. Jhonlin Baratama).
Pengakuan Yulmanizar eks Pejabat DJP Kemenkeu pada gelar persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan keterlibatan Haji Isam dalam terjadinya praktek suap pajak PT. Jhonlin Baratama sudah bisa dijadikan pijakan awal untuk KPK segera memeriksa Haji Isam.
"Dalam menjalankan tugasnya sejatinya KPK juga berpedoman kepada nilai nilai, isi dan jiwa Konstitusi UUD 1945 sebagai The Supreme Law Of The Land sebagaimana tertuang didalamnya bahwa tanpa memandang pangkat dan jabatan semua berkedudukan sama dihadapan hukum," ucapnya.
Korupsi pajak adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) KPK harus tindak tegas semua pihak yang patut diduga terlibat, dalam upaya pemberantasan kajahatan tindak pidana korupsi, dalam tugasnya menyelamatkan uang negara KPK harus bertindak profesional, independen, tidak diskriminatif, jangan pula tajam ke bawah
tumpul ke atas.
Dalam penanganan kasus suap pajak KPK harus benar benar pada posisi berdiri tegak lurus, tidak doyong kesamping kanan ataupun doyong kesamping kiri akan tetapi KPK harus benar benar pada posisi berdiri tegak lurus demi tegaknya hukum dan keadilan masyarakat.
"JP2K (Jeringan Penggerak Pemberantasan Korupsi) mengajak seluruh elemen Masyarakat untuk sama sama mengawal KPK dalam menuntaskan kasus korupsi pajak ini," tutupnya. (*)

