Seorang Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polisi Usai Mencuri Handphone

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Seorang pemuda bernama Wiranto (23) warga Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, diciduk polisi.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone milik seorang korban berinisial IS (37), ketika korban berada di rumah Sakit Awal Bross Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Senin (05/09/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (03/09/2022), dengan cara memasuki kamar korban saat tengah terlelap di kamarnya lantai 8 no 815.
"Saat itu korban bangun hendak menelepon anaknya, namun melihat 1 Handphone merek Vivo Y19c yang di letaknya di atas meja kamarnya sudah tidak ada lagi," katanya kepada BeritaRiau.com, Selasa (06/09/2022).
Merasa tidak menemukan Handphone miliknya, korban pun melaporkan ke security Rumah Sakit tersebut dan memberitahu bahwa handphone Merek Vivo warna Biru Hitam miliknya telah hilang ketika ia terlelap.
Oleh pihak Security, korban pun melaporkan peristiwa itu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 903 / IX / 2022/SPKT/POLRESTA PKU/POLDA RIAU, (05/09/2022).
Dari bukti Rekaman CCTV dan keterangan saksi, Polisi berhasil menangkap pelaku di RSUD Arifin Ahmad di tanggal yang sama.
Dari penangkapan itu diamankan satu unit handphone Handphone merek Vivo Y19c Merek Vivo warna Biru Hitam dari tangan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku Saat ini, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana," tutup Andre. (*)

