Tarif Baru Parkir Resmi Berlaku, Banyak Warga yang Terkejut, Jukir Siap-siap DiomelinÂ

Beritariau.com, Pekanbaru - Tarif parkir di beberapa wilayah Kota Pekanbaru saat ini mengalami kenaikan. Konsumen maupun pemilik kendaraan yang parkir di toko retail maupun ruas jalan, akan dikenakan tarif parkir yang mulai berlaku hari ini.
Salah satu Juru Parkir (Jukir) yang ditemui di toko retail wilayah zona 1, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, bernama Juniarti, (42) mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif akan merata di seluruh Kota Pekanbaru.
"Iya, udah naik. Untuk roda 2 dikenakan Rp 2000,-, untuk roda 4 Rp 3000,-" katanya kepada BeritaRiau.com, Kamis (01/09/2022).
Menurutnya, pihaknya mengikuti aturan dari PT. YA BISA melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang telah diberlakukan saat ini sesuai peraturan Walikota (Perwako) nomor 41 tahun 2022. Dibeberkannya, kenaikan tarif itu mulai berlaku 01 Oktober 2022 secara merata.
Selain itu, adanya peraturan baru itu, membuat sejumlah petugas Jukir yang melakukan pungutan retribusi parkir mengaku kewalahan karena harus menghadapi celoteh dari setiap konsumen yang merasa keberatan dengan peraturan baru itu.
"Banyak yang protes, ya gimana kami di lapangan juga harus kejar setoran, setoran dua kali lipat dari sebelumnya," tambahnya.
Dari pantauan di lokasi, berlakunya tarif parkir baru itu membuat warga yang parkir di ruas jalan terlihat merasa terkejut dan bahkan ada yang sebagian terlihat mempertanyakan karena disodorkan karcis dengan tarif baru.
"Merasa berat juga bang, selain BBM akan naik, parkir juga naik," kata salah satu konsumen yang dijumpai.
Selain itu terlihat beberapa warga yang dimintai parkir memberikan wajah bersungut-sungut karena harus membayar parkir dengan tarif baru meskipun tidak mendapat barang yang ia cari di toko itu. (*)

