Mantan Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Mantan Anggota DPRD Riau Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Bukti pelaporan ke polisi/

Beritariau.com, Pekanbaru - Datuk Nouvendi melaporkan mantan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial RA ke Polda Riau terkait dugaan penyerobotan lahan dengan menyuruh orang lain untuk menguasai lahan dan mengambil hasil buah sawit milik kliennya. 

Datuk Nouvendi menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula dari adanya informasi bahwa RA diduga telah memerintahkan A untuk melakukan penguasaan lahan dan mengambil buah sawit tanpa izin di atas lahan milik kliennya berinisial GR. 

“Ya benar kami telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Riau pada Jum’at, 12 Agustus 2022 kemarin terhadap tindakan A yang mengaku diperintahkan RA untuk menguasai dengan paksa lahan milik klien kami, dan A bersama beberapa orang datang mengambil buah sawit milik klien kami tanpa izin dan sudah dilarang pekerja klien kami yang menjaga lahan namun tetap melanjutkannya”, jelas Datuk Nouvendi, Rabu (17/8/2022). 

”Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pencurian buah sawit yang mereka lakukan, selain itu kami juga akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan juga perubahan dan pemindahan batas-batas tanah milik klien kami yang diduga dilakukan oleh oknum lurah," tambahnya.

Menurut Datuk Nouvendi sebelum memutuskan untuk melaporkan dugaan tidak pidana yang dilakukan A dan kawan-kawan, sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi kebenaran bahwa A yang mengaku diperintahkan RA.  

Datuk Nouvendi mengklaim bahwa RA mengakui memang memerintahkan A dan kawan-kawan untuk menguasai dan memanen buah sawit tersebut, bahkan informasinya RA mengatakan silahkan buat laporan polisi.

“Benar kami sudah coba konfirmasi kepada orang dekat beliau, dan jawabannya membenarkan beliau yang menyuruh A dan kawan-kawan, bahkan terkesan menantang untuk dilaporkan ke kepolisian," jelas Datuk Nouvendi.

“Mereka sempat dilarang tetap ngotot ada surat perintah dari RA untuk mengambil buah sawit milik klien kami, bahkan A juga mengaku yang menunjukan lahan disana adalah RP yang merupakan lurah palas," ujar Nouvendi. 

Atas kejadian itu, Nouvendi berkomitmen untuk melakukan upaya hukum dan akan melaporkan kembali siapa saja yang kedepannya terlibat dalam penyerobotan lahan itu. 

Untuk itu, Nouvendi berharap agar Polda Riau segera memproses Laporan Polisi yang dilayangkan pihaknya dengan serius. 

"Beliau punya banyak relasi di kepolisian bahkan sering memperlihatkan foto-foto bersama pejabat dan Kapolda, tapi kami yakin kepolisian dapat bekerja dengan baik sesuai tagline Polri yakni Presisi," pungkasnya.


Saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut, KH.T.Rusli Ahmad mengklarifikasi adanya isu miring tentang adanya dugaan penyerobotan lahan dan tuduhan menyuruh orang menguasai lahan yang dituduhkan terhadap dirinya, Rabu (17/8/22). 

RA Membantah

Terkait dugaan-dugaan yang telah disangkakan kepada dirinya dan telah naik di beberapa media online. KH.T.Rusli Ahmad menyebut bahwa hal ini telah melecehkan dirinya secara moral dan moril telah sangat merugikan. 

"Karena saya memiliki tanah tersebut dari tahun 2019, Terkait permasalahan ini pun baru hari ini saya ketahui, karena saya baru pulang dari luar kota, dan kapan saya pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silakan laporkan ke polisi, seolah menantang seperti yang diberitakan oleh beberapa media,” sebut T. Rusli Ahmad. 

“Tanah itu saya beli dan tidak pernah saya menyerobot tanah atau lahan milik orang lain. Dan terkait hal ini, saya akan melaporkan berbagai pihak yang dengan sengaja mencoreng nama baik saya," ungkapnya. 

"Harusnya semua memiliki sikap profesional dengan mengkonfirmasi dahulu langsung kepada saya, sepadan, saksi-saksi tanah, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” terang Ketua PWNU Riau ini. (*)