PN Pelalawan Gelar Sidang Lapangan

YLBHR Buktikan Kebun Sawit Oknum ASN PUPR Riau dalam HPHTI PT. NWR

YLBHR Buktikan Kebun Sawit Oknum ASN PUPR Riau dalam HPHTI PT. NWR

Sekretaris YLBHR, Suwandi memperlihatkan titik koordinat pada GPS yang menunjukkan salah satu lokasi lahan kebun Kelapa Sawit milik Sahat Martumbur dalam Sidang Pemeriksaan Setempat di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/6/2022). Sidang lapangan ini digelar sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara gugatan YLBHR terhadap Kebun Kelapa Sawit di dalam HPHTI PT. NWR.

 

BERITARIAU.COM, PELALAWAN - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) membuktikan titik-titik koordinat kebun Kelapa Sawit Sahat Martumbur dalam kawasan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) milik PT. Nusa Wana Raya (NWR).

Pembuktian tersebut dalam Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap lahan 53 hektare di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/6/2022). 

YLBHR sebagai Penggugat dihadiri oleh Ketua, Dempos TB; Sekretaris, Suwandi; dan Sekretaris DPD Riau, Nardo Ismanto. Sahat sebagai Tergugat tidak hadir dan diwakili Kuasa Hukumnya. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Turut Tergugat abstain. PT. NWR yang juga Turut Tergugat hadir dengan diwakili Tim Kuasa Hukumnya.  

Ketua YLBHR, Dempos TB mengaku puas dengan PS tersebut. Ia mengatakan, sebagian besar dsri 11 titik koordinat yang diajukan dalam gugatan Legal Standing tersebut berhasil dibuktikan dengan menunjukkannya kepada Majelis Hakim.

"Kita dapat menunjukkan titik koordinat letak geografis kebun sawit Tergugat dari sebagian besar yang kita ajukan. Kita sudah membuktikan kebun objek gugatan dalam kawasan hutan," katanya usai sidang. Menurut dia, titik koordinat lahan tersebut tidak sulit dicari.

Menurut dia, bukti-bukti lahan tersebut berada dalam Hutan Produksi (HP) yang dibebani HPHTI juga terlihat jelas. Tepat seperti batas secara topografi ditinjau dari jenis vegetasi tanaman industri di sekitarnya seperti yang dideskripsikan dalam materi gugatan. 

"Sebelah selatan dan timur, jelas berbatasan dengan tanaman industri milik Turut Tergugat PT. NWR," ujar Dempos didampingi Suwandi dan Nardo. 

Oleh karena itu, ia optimistis Majelis Hakim telah diyakinkan dengan keadaan objek yang digugat. Apalagi, kata dia, pihak PT. NWR sebagai Turut Tergugat tidak dapat mengingkari bahwa objek sengketa merupakan bagian dari konsesinya yang diberikan negara berupa HPHTI. 

"Semua sudah terang benderang melalui sidang Pemeriksaan Setempat. Objek sengketa berada dalam areal konsesi milik PT. NWR," tandasnya. 

Ia mengatakan, pihak Tergugat yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Provinsi Riau itu mengajukan SKGR atas nama Sahat Martumbur. Dalam sidang, pihak Sahat mengajukan klaim kepemilikan melalui delapan buah SKGR.

"Tetapi dalam sidang lapangan, Tegugat tidak dapat menunjukkan batas-batas seperti terdapat dalam SKGR," ujar Dempos. Ia menegaskan, SKGR bukan alas hak yang sah dalam perolehan hak penguasaan dalam kawasan hutan.

Ia menyatakan, munculnya SKGR justru semakin membuka tabir bahwa lahan Kebun Kelapa Sawit diperoleh dengan melanggar hukum. Sebab untuk memperoleh hak penguasaan lahan dalam kawasan hutan hanya dengan izin pelepasan dari negara melalui Menteri Kehutanan. 

"Kita menyayangkan ada abdi negara yang memiliki SKGR dalam kawasan hutan. ASN pasti paham aturan dan mestinya memberi contoh yang baik dalam pelestarian hutan," tandasnya. 

PS digelar setelah agenda sidang penyampaian bukti surat, Jumat pagi. Majelis Hakim mengagendakan PS di hari yang sama dan langsung berangkat ke lokasi. PS dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Kita mengapresiasi pelaksanaan PS dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memimpin PS ini dengan baik," ujar Dempos. Ia berharap PS menjadi fakta sidang yang sangat penting dalam pertimbangan putusan hakim. 

Perkara nomor 43/Pdt.G/LH/2021/PN Plw ini didaftarkan pada 8 Nopember 2021. YLBHR menggugat Sahat Martumbur serta menarik PT. NWR dan Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Turut Tergugat. 

YLBHR memperkarakan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun Kelapa Sawit tanpa izin menteri. Sebelumnya Sekretaris DPD YLBHR Riau, Nardo Ismanto menyebutkan usaha perkebunan Sahat yang ilegal adalah perbuatan melawan hukum.

Ia mengurai, alih fungsi itu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja junto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Ia menyebutkan petitum gugatan. Di antaranya, Hakim menyatakan kebun Sahat berada dalam kawasan HP yang dibebani HPHTI PT. NWR. Selain itu, Hakim memerintahkan Sahat mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada PT. NWR agar dikembalikan sesuai peruntukan dan fungsinya dengan menanami tanaman industri. (*)