Pakar Desak Pemda Segera Tindak Pencemaran Sungai Segungang Kampar

Pakar Desak Pemda Segera Tindak Pencemaran Sungai Segungang Kampar

Dr Elviriadi Akademisi dan Pakar lingkungan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan pencemaran Sungai Segungang, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang berasal dari limbah PT Guna Setia Pratama (GSP) turut disorot pakar lingkungan.

Sorotan ini disampaikan Dr Elviriadi, yang juga merupakan akademisi di kampus Unversitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, Kamis (23/6/2022).

Mencegah kerusakan, Elviriadi mendesak Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau untuk mengusut dugaan pencemaran tersebut.

Menurutnya, posisi Gubernur Riau Syamsuar sebagai kepala daerah bisa memerintahkan Kadis LHK untuk tanggap segera.

"Tinggal ambil sampel air, data keluhan masyarakat. Karena memang pencemaran lingkungan disebabkan limbah PKS ini sudah umum di Riau," ungkap Elviriadi.

Terkait hal itu, menurut Elviriadi, Bupati Pelalawan dan Bupati Kampar juga dapat menindak PKS tersebut.

"Selain Gubernur Riau, Bupati dikedua lokasi perusahaan berdiri yakni Kampar dan Pelalawan itu juga bisa bertindak," ujar Elviriadi.

Elviriadi menerangkan, sebenarnya Gubernur dan Bupati bisa melakukan 4 hal sesuai UU No 32 tahun 2009, seperti memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan cabut izin

Dihubungi terpisah, Manager PT GSP J Sianturi mengatakan, berjanji akan membicarakan hal tersebut di internal perusahaan.

"Biar saya bicarakan sama manegement dulu ya pak," singkatnya.***