Sungai Tercemar Limbah Perusahaan, Masyarakat Kampar Bakal Demo Gubernur
Funtut Yurfandi SH selaku Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat, saat berkoordinasi dengan petugas Intelkam Polresta Pekanbaru.
Beritariau.com, Kampar - Limbah perusahaan PT Guna Setia Pratama (GSP), diduga menyebabkan air Sungai Segungang, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau menjadi tercemar.
Masyarakat desa yang sering menggunakan air dari sungai, mengecam pencemaran yang diduga disebabkan limbah yang berasal dari perusahaan PT GSP.
Dugaan pencemaran ini disampaikan Ebet, salah seorang warga Desa Pangkalan Baru. Dia mengatakan, akibat pembuangan limbah banyak ikan yang mati dan juga berdampak pada ekosistem lainnya, ditambah lagi menimbulkan bau tak sedap.
"Saya bersama warga lain nya telah turun ke lokasi mengecek langsung sumber tumpahan limbah dengan berjalan kaki mengikuti aliran sungai," kata Ebet, Rabu (22/66/2022).
Ebet mengatakan, hasilnya ditemukan pembuangan kolam limbah langsung mengalir ke sungai, yang menyebabkan warna air berubah menjat hitam.
"Hal ini sudah berlangsung selama beberapa hari, makanya kami langsung tinjau ke lokasi," ujar Ebet.
Tak ingin dugaan pencemaran terus terjadi, warga disekitar lingkungan perusahaan meminta instansi terkait mengecek dan mengambil tindakan keras terhadap PT GSP yang diduga membiarkan persoalan ini.
"Pemerintah harus tegas jika perlu menghentikan dan mencabut izin operasionalnya, bia tidak taat aturan. Karena limbah sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan hidup," pinta Ebet.
Ebet menjelaskan, jika tidak dilakukan tindakan secepatnya, sepanjang Sungai akan menjadi tercemar, berwarna hitam pekat dan susah untuk dijernihkan kembali.
Mestinya, harap Ebet, agar tidak terjadi konflik. Harusnya pihak perusahaan menunjukan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Ebet menjelaskan, dari hasil penelusuran, perusaan tersebut tidak berada di Pangkalan Baru. Namun, tepatnya berbatasan dengan Desa Muda Setia, berlokasi di Kabupaten Pelalawan.
"Dampak limbah akibat kegiatan perusahaan tersebut secara langsung dirasakan oleh masyarakat, karena ada aliran sungai berada tepat dibelakang perusahaan tersebut," ungkap Ebet.
Menindaklanjuti dugaan pencemaran itu, Ebet bersama aliansi masyarakat mengaku telah mempertanyakannya kepada perusahaan tersebut. Namun, sampai saat ini tidak ada etika baik dari perusahaan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
"Kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Entah itu membuat pengaduan ke Dirkrimsus Polda Riau dan DLHK Riau dan menggugat perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri. Dikuatkan pengkajian upaya hukum yang efektif," kata Ebet.
Upaya lainnya, kata Ebet, pihaknya bersama aliansi masyarakat juga akan melakukan pengaduan kepada Gubernur Riau untuk mencabut izin operasi perusahaan.
Menurut Ebet, tujuannya agar tidak ditemukan lagi ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, baik kesungai maupun pemukiman penduduk.
"Instansi terkait dan penegak hukum tidak boleh tutup mata, harus menyikapi semua aduan masyarakat sehingga hal serupa tidak terulang lagi," tegasnya.
Funtut Yurfandi SH selaku Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi bersama masyarakat dan mahasiswa. Apabila hal ini tak kunjung digubris oleh pihak berwenang.
"Kita akan turun bersama masyarakat pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2022. Apabila perusahaan tidak menghentikan dugaan pencemaran serta mengganti kerugian akibat dari dugaan pencemaran tersebut," katanya.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Guntur meminta Pemerintah harus bersikap, karena pencemaran ini berkaitan dengan kelangsungan lingkungan hidup dan masyarakat.
"Untuk rencana aksi, surat pemberitahuan menggelar demo juga sudah masuk di Polresta Pekanbaru," tutupnya.***

