Berada di Kawasan Hutan, Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 400 Hektar di Bengkalis Diduga Tidak Berizin

Berada di Kawasan Hutan, Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 400 Hektar di Bengkalis Diduga Tidak Berizin

Aktivitas pekerja di perkebunan kelapa sawit yang diduga tak kantongi izin di Bengkalis

Beritariau.com, Pekanbaru - Diduga tak kantongi izin selama puluhan tahun, perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis hingga kini masih tetap berjalan.

Diketahui lahan tersebut diambilalih dan dikelola oleh warga pendatang dari Sumatera Utara (Sumut). Lahan seluas 400 hektar itu ditanami kelapa sawit dan kabarnya sudah ada sejak 1998 silam.

Pantauan Beritariau.com, hingga saat ini lahan itu belum memiliki nama perusahaan PT, maupun CV, maupun legalitas dan serta izin resmi dari pemerintahan. 

Selain itu, pihak pengelola lahan itu juga mengerjakan ratusan orang tenaga dari masyarakat setempat dan memberikan upah dibawah standar peraturan Kabupaten maupun Kota. 

Hal itu terungkap dari salah satu masyarakat yang saat ini tidak lagi bekerja di tempat itu inisial N (37) yang diketahui merupakan warga Desa Tasik Serai. Dia mengatakan, telah bertahun-tahun bekerja namun tidak mendapat jaminan kesehatan dan kesejateraan karyawan bahkan tempat tinggal.

"Kami dengan teman-teman lain waktu kerja di sana gaji ya di bawah standar, kalo sakit ya berobat sendiri, hak karyawan seperti jaminan kesehatan gak ada, saat ini pekerja lain yang sekarang masih bekerja pun ya masih tetap sama," uangkapnya kepada beritariau.com, Kamis (16/06/2022).

Selama ia bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan, hanya dibayar sekedar upah buruh. Ia juga mengatakan, selama bertahun-tahun bekerja tinggal di tempat yang tidak layak beralaskan tanah dan rumah yang terbuat dari barak yang merupakan tempat penyimpanan barang. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan  masyarakat sekitar, lahan tersebut juga dijaga oleh aparat penegak hukum, dan saat ini masyarakat belum berani mengungkapkan lahan ilegal tersebut.

Selain itu, belum diketahui hingga saat ini apa status para pekerja dan pengola lahan itu karena tidak memiliki izin dan legalitas maupun kewajiban bayar pajak dan kontribusi kenegara. Namun hingga saat ini perbudakan itu tetap berjalan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mengerjakan orang-orang dan tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.

Terkait hal ini, saat Beritariau.com mengkonfirmasi melalui pesan whatsaap terkait izin pemerintah, izin pengalihan lahan, Hak Guna Usaha (HGU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Izin usaha perkebunan (IUP), dan Dinasketenagakerjaan (Disnaker) kepada pimpinan pelaksanan dan penanggung jawab pengelola lahan, Novrendi Sipayung, belum mendapatkan balasan meskipun pesan telah dibaca. (*)