Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Pedagang Kali Lima di Pasar Depan STCÂ

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/4/2022) siang | Foto : Humas Pemko Pekanbaru
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/4/2022) siang.
Pada penertiban ini, Satpol PP Pekanbaru mengerahkan satu pleton personel dari praja wanita untuk menertibkan PKL yang berjualan di Bahu Jala/trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, PKL yang ditertibkan melanggar aturan Perda tentang ketertiban umum.
"Mereka berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Satpol (Kasat Pol) PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.
Iwan menilai, keberadaan PKL di kawasan STC tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk itu kita lakukan penertiban. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum," ucapnya.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan STC, personel Praja Wanita juga melakukan peninjauan laporan warga terkait pencemaran tanah timbun di sekitar Jalan Melati. (*)

