Saling Menyalahkan Kasus Karhutla, YLBHR Riau soroti Polda dan Kejati

Foto Kebakaran Hutan | Sumber Foto: Situs Resmi Divisi Humas Polri
Beritariau.com, Pekanbaru - Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan kasus kebakaran lahan yang ditenggarai terjadi di area PT Berlian Mitra Inti (BMI) yang berlokasi di Kabupaten Siak, tak kunjung terlaksana hingga saat ini.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Fery Irawan menegaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus Karhutla PT BMI yang ditangani oleh pihaknya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.
"Tidak diterima oleh JPU," ujar Fery, melalui pesan tertulis yang diterima Beritariau.com, Selasa (26/4/2022).
Terhadap kasus Karhutla PT BMI, Fery tidak mau menjelaskan alasan penolakan JPU. Namun Fery mengaku bahwa Polda Riau sudah siap melimpahkan berkas perkara itu.
"Silahkan konfirmasi ke JPU, kita prinsip siap dan sudah diantar tapi ditolak," ucap Fery.
Sementara itu, Kajati Riau, Jaja Subagja, saat dikonfirmasi melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima berkas pelimpahan tersebut ke Polda Riau.
Untuk itu, pihaknya belum ada melakukan penanganan karena berkas perkara belum diterima. "Belum (tahap II,red). Itu (Karhutla,red) kewenangan Polda Riau karena pidana umum," kata Raharjo.
Terkait penolakan tahap II oleh JPU, Raharjo mengatakan alasan JPU karena penetapan tersangka tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Menyikapi itu, Sekretaris DPD Yayasan Lingkungan Hidup Bantuan Rakyat (YLBHR) Provinsi Riau, Nardo Ismanto, menyesalkan sikap kedua institusi penegak hukum itu yang saling menyalahkan satu sama lain.
Menurut Nardo, sikap Kejati Riau dan Polda Riau bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi saat Rakornas pada Selasa, 6 Agustus 2019 silam di Istana Negara, Jakarta.
"Presiden sudah menegaskan agar penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla dilakukan tanpa kompromi, tapi kenapa Kejati dan Polda malah saling menyalahkan," kata Nardo.
Nardo meminta aparat kepolisian dan kejaksaan hendaklah menjalin komunikasi yang baik dan menjalin contoh yang baik bagi seluruh jajaran dan masyarakat agar kasus pembakaran hutan di kandis itu segera diungkap.
Terhadap kasus ini, lanjut Nardo, YLBHR akan terus memantau proses hukum PT BMI dan akan segera menyurati Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung jika Kejati Riau dan Polda Riau tak kunjung menyelesaikan ini.
"Kasus Ini sudah terlalu lama mengendap, ingatlah bahwa kebakaran hutan bukan sekadar kejahatan lingkungan namun juga bencana," tegas Nardo.
Diketahui, Kebakaran lahan milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada bulan Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Diduga, kebakaran setidaknya telah menghanguskan lahan seluas 94 hektar. Proses hukum pun berlanjut di Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan polisi telah menetapkan tersangka berinisial C mewakili perusahaan itu.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan. pihak kepolisian menetapkan tersangka sang Direktur berinisial C yang mewakili perusahaan. (*)

