Suami Aniaya Istri Gara-gara Dibangunkan Untuk Bekerja

Suami Aniaya Istri Gara-gara Dibangunkan Untuk Bekerja

ilustrasi kdrt

Beritariau.com, Rohil - Hanya gara-gara dibangunkan untuk bekerja lantaran hari mulai siang, seorang suami malah menganiaya istrinya sendiri. DK alis Dedi (24), yang sebelumnya tidur dan tinggal di rumah mertua, terpaksa menghabiskan malam berikutnya dalam sel.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, warga Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil ini dilaporkan menganiaya istrinya, SW pada Senin (11/04/22) lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Kamis (14/04/22), membenarkan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.

Dijelaskan Juliandi, pada Senin (11/04/22) sekitar pukul 10.00 wib itu, korban membangunkan DK, suaminya, untuk pergi bekerja. Namun, DK malah membentak istri dan mengusirnya.

“'Pergi lah dari rumah ini’. Kemudian istrinya berkata, ‘Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tua ku, ngapain kau usir ?, Kemudian terlapor (DK) bangkit dengan berkata, ‘Memang isteri Anj**g lah kau'!. Lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada dibawah kulkas,” ungkap Juliandi menirukan percakapan keduanya dari hasil keterangan.

Melihat hal tersebut, korban mencoba merebut parang yang ada ditangan suaminya itu sehingga keduanya berguling-guling di lantai rumah tersebut. Akibatnya, tangan kanan DK luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan DK semakin marah.

Melihat hal tersebut, korban mencoba melarikan diri, namun DK berhasil menarik tangan kiri korban lalu menunjang paha kirinya.

Korban kemudian mencoba melarikan diri, namun DK kembali menunjang bagian bokong korban. Kemudian korban keluar dari dalam rumah menuju ke rumah saksi Suyanti (25). Namun DK ikut menyusulnya.

Dan DK kembali menendang paha sebelah kiri korban, mencekik leher serta menjambak rambut lalu menarik korban keluar dari dalam rumah saksi.

Selanjutnya DK menarik korban untuk pulang ke rumah dan sesampainya di dalam rumah, DK kembali mencekik istrinya dan mengancam dengan berkata, "Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu". Saat itu, korban hanya diam saja.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri kemudian melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud,” beber Juliandi.

Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pujud mendapatkan informasi bahwa DK sedang berada di dalam rumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Dari interogasi, terlapor mengakui perbuatannya dari tes urine yang dilakukan terhadap terlapor (DK), hasilnya positif mengandung zat Amphetamine,” ujarnya mengakhiri. (*)

Tags :# #KDRT