Hakim Minta Perbaikan Total Gugatan
Guru Honorer Dumai Gugat UU IKN ke MK: Ngaku Dirugikan, Singgung Perang Rusia - Ukraina

ilustrasi UU IKN
Beritariau.com - Herifuddin Daulay, seorang guru honorer asal Kota Dumai mengajukan uji formil dan materiil atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dampak dari UU IKN tersebut akan membebani APBN.
“Undang-Undang IKN disahkan dalam sidang DPR pada 18 Januari 2022 dan ditanda-tangani oleh Presiden pada 15 Februari 2022. Karenanya secara administratif telah sah diundangkan, sehingga dapat diajukan pengujiannya,” kata Herifuddin seperti dikutip dalam rangkuman sidang yang dimuat situs resmi MK.
Sidang perdana Perkara Nomor 40/PUU-XX/2022 digelar di Ruang Sidang Pleno MK secara daring.
Singgung Prabowo dan Perang Rusia - Ukraina
Herifuddin mengaku, dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berhak dan berkecakapan melakukan upaya bela negara.
Ia pun menyarankan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto untuk mempersenjatai tentara-tentara daerah di wilayah perbatasan dan bibir pantai sebagai antisipasi meluasnya perang Rusia-Ukrania yang sebarannya bila terjadi dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Herifuddin berkeyakinan, UU IKN ini membahayakan perikehidupan berbangsa dan bernegara serta bertentangan konstitusi. Oleh sebab itu, Ia merasa perlu mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU IKN dalam tinjauan bela negara.
Ngaku Dirugikan Secara Ekonomi
Herifuddin mendalilkan, secara jangka panjang, dapat dipastikan bahwa ketidakjelasan faktor-faktor yang mendasari perpindahan ibukota Negara yang menjadi pokok utama isi muatan.
Secara langsung, Ia merasa dirugikan dengan terjadinya gejolak akibat hancurnya ekonomi seperti terjadi dalam kurun waktu 1965-1998.
Selanjutnya jika UU IKN dibatalkan, maka kerugian dirinya akan hilang karena pada hari-hari depan tidak ada gejolak masyarakat akibat dari UU IKN ini.
Guna mencapai tujuan dihapusnya UU IKN yang juga dibatalkannya perpindahan ibu kota negara, menurutnya, hak bela negara merupakan hak warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
Hal ini lah menjadi sudut pandang dirinya mengajukan pengujian di MK.
Dalam pandangannya, perpindahan ibu kota negara merupakan pertaruhan yang tidak jelas mengenai keuntungan signifikan yang akan diperoleh untuk masyarakat dan negara.
Usulkan Dana IKN Untuk Cetak SDM
Oleh karena itu, menurutnya, UU IKN bertentangan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, pendanaan besar untuk perpindahan Ibukota Negara sebaiknya digunakan untuk mencetak kader-kader handal bangsa di bidang pendidikan dan ekonomi.
Untuk itu, dalam petitumnya, Ia meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan UU IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Herifuddin yang hadir tanpa Kuasa Hukum.
Hakim Minta Perbaikan Total Gugatan
Menanggapi dalil tersebut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku anggota panel, meminta Guru Honorer tersebut memperbaiki secara total materigugatannya. Ia juga menasihati Herifuddin agar membaca Peraturan MK (PMK) No 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.
“Kalau Bapak menguji formil, berarti Bapak menguji proses pembentukan UU No. 3 Tahun 2022, apakah sesuai atau tidak sesuai proses pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011. Tolong diperhatikan. Kalau Bapak menguji formil, itulah ketentuannya,” ujar Enny.
Enny juga menjelaskan bahwa pengujian materiil berkaitan dengan materi dan muatan dari undang-undang.
Selain itu, Enny meminta Herifuddin agar lebih meringkas Kewenangan Mahkamah, singkat dan tidak perlu terlalu panjang uraiannya. Termasuk menuliskan objek pengujiannya serta pengujiannya secara materiil atau formil.
Enny menyarankan Herifuddin agar menuliskan sistematika permohonan sesuai ketentuan dalam PMK No. 2/2021, mulai dari Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah, Kedudukan Hukum, Posita, Petitum.
Selain Enny, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang juga anggota panel mempertanyakan adanya dua permohonan Herifuddin yang teregistrasi di Kepaniteraan MK bertanggal 22 Maret 2022 (permohonan formil dan materiil) dan 4 April 2022 (permohonan formil).
“Kami hanya ingin menanyakan, apakah Bapak tetap melakukan pengujian formil dan materiil, atau pengujian formil saja?” tanya Daniel.
Heri pun menegaskan tetap akan melakukan pengujian formil dan materiil.
Sementara Ketua Panel Arief Hidayat menyarankan agar Heri menyimak bahan risalah dalam Laman MK untuk perbaikan permohonan pada sidang berikutnya.
“Karena saya melihat Pemohon tidak mencatat masukan dari Panel Hakim. Padahal banyak sekali nasihat Panel Hakim yang seharusnya dicatat,” ucap Arief.
Arief bahkan meminta Heri agar melakukan perbaikan permohonan secara total agar memenuhi syarat sistematika permohonan yang benar mengenai pengujian undang-undang sesuai PMK No. 2/2021.
Untuk itu, Panel Hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Heri untuk melakukan perbaikan selambatnya pada Selasa, 26 April 2022.(*)

