Wow! 56.092 Rokok Ilegal Masuk di Kabupaten Rokan Hulu

Wow! 56.092 Rokok Ilegal Masuk di Kabupaten Rokan Hulu

KPPBC TMP B Pekanbaru, melakukan operasi di sejumlah warung dan toko yang ada di Pasir Pangaraian Rokan Hulu | Foto : Humas Bea Cukai Pekanbaru/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 56.092 rokok tembakau tanpa pita cukai, digeledah tim bea cukai dari toko dan warung yang ada di Kota Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Prijo Andono melalui seksi penyuluhan dan pelayanan informasi Roland, membenarkan adanya puluhan rokok ilegal yang masuk di Rohul. Dia menduga, rokok ilegal itu sengaja diselundupan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui jalur udara (pesawat), jalur darat (bus dan mobil), dan jalur air (kapal).

"Jadi kita turun ke pasar-pasar untuk pengawasan kepada masyarakat dan untuk memberi edukasi tentang sanksi rokok ilegal alias tanpa pita cukai, tugas kita mengawasi setiap peredaraan rokok di tengah masyarakat," katanya.

Saat ditanya terkait jenis rokok yang didapat dan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan, dirinya tidak ingin memberitahukannya.

Yang jelas kata dia, jenis rokok dari berbagai merek itu merupakan barang yang dipasarkan sales dari luar kepada pemilik grosir dan warung yang menurutnya tidak memahami apa itu pita cukai.

"Mengapa barang ilegal bisa lolos karena kurang nya SDM. Dan kita tetap melakukan operasi hanya untuk pengawasan," tutupnya. (Jak)