Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Orang TKI Ilegal ke Malaysia

Polsek Sinaboi Resor Rokan Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan 30 orang TKI tujuan Negeri Jiran, Malaysia | Foto : Humas Polres Rohil/Beritariau
Beritariau.com, Rokan Hilir - Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi Resor Rokan Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tujuan Negeri Jiran, Malaysia. Tiga pelaku berhasil ditangkap.
"Benar. (Penyelundupan, red) Berhasil digagalkan. Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini," ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Senin, (4/4/2022).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial Mu (68),warga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Rohil, Af (62) warga Jalan Inpres Kelurahan Bagan Hulu, peran sebagai Tekong atau Pengemudi, dan Su (30) ABK juga Honorer DLH, warga Kelurahan Bagan Hulu. Sementera, satu pelaku lainnya bernama Heri berstatus DPO.
Dijelaskannya, pengungkapan berawal pada Jum’at, 01 April 2022, atas adanya informasi praktek penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah ke Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi melapor kepada Kapolres Rohil dan kemudian Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk Tim Gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam.
Tim turun ke lapangan. Setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi, Tim mengetahui lokasi 30 orang Pekerja Migran Indonesia.
Ke 30 TKI itu pun diamankan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku kegiatan ilegal ini adalah Mu, Af dan Su. Ketiganya langsung ditangkap.
Mereka berencana membawa 30 orang WNI tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat kapasitas 7 Ton. Para pelaku tak dapat menunjukkan dokumen keberangkatan.
Jika sukses menyelundupkan TKI, ketiganya mengaku akan mendapaf upah sebesar Rp1 juta per orang. Mereka juga diberikan uang opersional sebesar Rp5 juta di awal.
Sedangkan para korban atau TKI, diwajibkan membayar dengan jumlah beragam mulai dari Rp4 juta hingga Rp10 juta per orang.
Kini, usai diperiksa, ke 30 orang korban atau TKI itu dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau posko Dumai, untuk dikembalikan ke wilayah masing-masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ; 1 unit kapal, uang tunai Rp 652.000, 1 unit Hp Evercross.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

