Korban Polsek Bukit Raya Profesional
Pasutri di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Tipu Gelap

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Bukit Raya sudah menetapkan status Tersangka terhadap pasangan suami istri JSS dan E alias Ica atas kasus Penipuan dan Penggelapan.
Hal itu, dibenarkan Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino kepada Beritariau.com, Senin (04/04/22), di Kantornya.
"Iya sudah ditetapkan Tersangka (JSS dan E, red). Sudah kita lakukan pemanggilan resmi," ucap Dodi.
Terhadap kedua tersangka, kata Dodi, pihak Kepolisian sudah dua kali melakukan pemanggilan resmi. Sedangkan kedua tersangka, sudah tidak lagi menepati rumahnya.
Kedepannya, Polisi juga akan menetapkan DPO alias Buron jika kedua tersangka tak kunjung mengindahkan pemanggilan resmi yang sudah dilayangkan Polsek Bukit Raya.
Sebelumnya, korban penipuan dan penggelapan bernama Hendi Lase melalui kuasa hukumnya, Aidil Fitsen SH kepada Beritariau.com mengatakan laporan tersebut pada tahun 2019 lalu.
Kejadian bermula, ketika sepeda motor milik Hendi dileasingkan ke Otto Finance atas saran dari tersangka E alias Ica. Minggu (03/04/22) lalu.
"Dari hasil leasing, diterima uang sebesar Rp 25 juta dengan angsuran Rp 1,7 juta per bulan selama dua tahun yang dipergunakan untuk membayar DP rumah di salah satu developer," kata Aidil.
Saat tujuh bulan berakhirnya sisa angsuran, ada kendala yang mengakibatkan Hendi memilih untuk menjual sepeda motornya secara fisik ke salah satu Show Room di Pekanbaru atas saran dari tersangka E.
"Dari hasil penjualan itu, klien saya memperoleh Rp 20 juta. Sedangkan BPKB sepeda motor diberikan satu minggu setelah pelunasan dari pihak leasing," ujar Aidil.
Setelah dilakukan penjualan, klien Aidil menyerahkan uang Rp 15 juta di ICS tempat tersangka JSS bekerja. Keesokan, harinya kedua tersangka kembali menelpon dan mengatakan uang pelunasan masih kurang Rp1 Juta.
Setelah itu, Hendi kemudian meminjam uang Rp1 juta kepada Itje, kemudian Hendi menyerahkan uang tersebut kepada E alias I.
Namun hingga saat ini, BPKB sepeda motor tersebut tak kunjung diterima oleh Hendi, sementara uang Rp16 juta yang diserahkan Hendi kepada JSS pun sudah tidak ada dan tidak dikembalikan kepada Hendi.
Karena merasa dirugikan, lanjutnya, Hendi kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Raya, dengan nomor: LP/825/VIII/2021/Riau/Polresta.PKU/Sek.Bukit Raya pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.
"Intinya, saya dari pihak Korban meminta sikap profesional kepolisian agar proses Hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan," tutup Aidil. (*)

