Owa Dijual Rp3,5 Juta per Ekor, Polisi Bertindak

ilustrasi owa
Kampar - Perdagangan 2 (dua) ekor satwa yang dilindungi jenis Kera Spesies Owa, berhasil digagalkan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu Resor Kampar. Seorang pelaku ditangkap. Owa tersebut dijual seharga Rp3,5 Juta per ekor.
"Pelaku mengakui Owa tersebut Ia dapat dari RD. Saat ini DPO kita. Dan menjual dengan harga Rp3,5 Juta per ekor nya," ungkap Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Senin, 4 April 2022.
Pelaku berinisial VA (22), warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang ditangkap dirumahnya pada Jumat, 1 April 2022 kemarin sekitar pukul 18.00 wib.
Zuhri mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam perdagangan satwa tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi satwa dilindungi di sekitar Perumahan Pandau Permai.
Petugas pun menyelidiki dan menangkap pelaku beserta dua ekor Owa lalu digelandang ke Mapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

