AMPB Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Sejumlah Kasus Korupsi Wako dan Sekko Pekanbaru

AMPB Desak Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Sejumlah Kasus Korupsi Wako dan Sekko Pekanbaru

Sekelompok pendemo mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (30/3/2022) petang | Foto : Jakop/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru – Puluhan demonstran yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara (AMPB), sore tadi (30/3/2022), menggelar aksi damai di di depan gerbang Kejati Riau.

Sekitar 30 mahasiswa meramaikan halaman depan Kejati dan membawa spanduk muat foto Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Kota (Sekko) M Jamil dan bertuliskan;  "Diduga Gembong Koruptor Pekanbaru!!! Korupsi Pekanbaru Aman dan Nyaman!!! Meminta KPK dan Kejagung Usut Tuntas!!!"

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB Ridho Oktrian mendesak Kejati Riau dibawah kepemimpin Djaja Subagja untuk mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota (Wako) Firdaus dan Sekko M Jamil.

Dibeberkan Ridho, sejumlah kasus dugaan korupsi itu antara lain; pembebasan lahan kantor Walikota baru di Tenayan Raya yang mencapai ratusan miliar, bahkan bersama keponakannya Amir Luthfi, pemilik PT Lutvindo terlibat dugaan pembangunan jalan.

‘’Bahkan Walikota Pekanbaru ini diduga menerima suap dari perusahaan pemenang pengelolaan sampah PT Samhana atau Acong Sedayu,’’ tukasnya.

Ridho mensinyalir sejumlah kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru ini mandeg karena Wako memerintahkan Sekko M Jamil untuk mengantarkan ‘’upeti’’ ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

‘’M Jamil sendiri diduga korupsi pengadaan tenda di rumah dinas Walikota senilai 2 miliar rupiah,’’ tukasnya.

Usai membacakan tuntutan mereka termasuk kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dalam pengadaan alat alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kampar, para demonstran diterima Kasi Penkum Kejati Riau Marvelous.

Dia pun mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari massa aksi yang berhubung dengan Tupoksi Kejati Riau.

"Untuk perkara Kejati kami akan ditindaklanjuti, namun untuk pidana umum, itu (wewenangnya, Red) ada di kepolisian," tutupnya. *