Pengadu: Ada Asas Presumptio Iures De Iure
Di Hadapan Hakim DKPP, Ketua KPU Kampar Akui Jadi ASN, Pengadu: Fatal, Cacat Integritas!

Ketua KPU Kampar Maria Aribeni Saat Memberikan Penjelasan Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Yang Digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis (24/03/22) | Sumber : Akun Facebook DKPP RI
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni mengakui diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini terungkap dalam Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula Bawaslu Riau, Kamis (24/03/22).
Sidang tersebut disiarkan secara langsung di Akun Facebook DKPP RI. Dipantau Beritariau.com dari tayangan, Maria Aribeni tidak dapat mengelak dari proses seleksi yang diikutinya sampai diangkat menjadi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Maria merasa tidak ada pelanggaran melamar PPPK saat masih berstatus komisioner. Seakan ia tidak memahami aturan. Ia berharap dapat kembali mengajar sebagai PPPK setelah masa jabatan sebagai komisioner berakhir.
Dalam sidang juga terungkap jika KPU Riau dan Kampar mengaku tidak mengetahui Maria Aribeni berstatus PPPK. Ini dikemukakan oleh anggota KPU Riau, Firdaus Oemar dan anggota KPU Kampar, Dahlan yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang.
Anggota DKPP, Alfitra Salamm bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Riau pada DKPP. Hasan dari unsur Bawaslu Riau dan Indra Safri dari unsur masyarakat. Perkara ini diadukan oleh Manuhar Silaen yang juga hadir dalam sidang.
Manuhar dalam materi pengaduannya mengungkap bahwa Maria mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Mulai seleksi sampai diangkat pada 28 Januari 2021.
"Seluruh tahapan seleksi PPPK sampai pengangkatan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Salah satu saja tahapan seleksi tidak diikuti, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Faktanya, Teradu (Maria) lolos," kata Manuhar.
Ditanyai usai sidang, Manuhar menyatakan semua bukti dokumen yang diajukan sudah sangat kuat. Ia menyatakan, Maria otomatis rangkap jabatan setelah SK pengangkatan PPPK terbit.
"Kuncinya SK. Teradu resmi jadi anggota KPU setelah terbit SK. Begitu juga PPPK," kata Manuhar.
Menurut dia, seleksi PPPK diikuti secara sadar tanpa meminta pendapat terlebih dahulu kepada KPU Riau.
Ia menilai, alasan ketidaktahuan aturan tidak dapat mementahkan bukti surat. "Ada asas presumptio iures de iure. Setiap orang dianggap mengerti hukum," katanya.
Menurut dia, ketidakjujuran dibuktikan dengan tidak terbuka memberitahu keikutsertaan dalam seleksi PPPK. Jujur termasuk prinsip integritas.
"Teradu mempunyai banyak kesempatan untuk meminta saran dan pendapat dari KPU Riau mulai dari ikut seleksi PPPK. Tapi itu tidak dilakukan. Cacat Integritas seharusnya diberhentikan tetap," katanya.
Ia menyatakan tetap kepada tuntutannya. Ia memohon DKPP memberi sanksi pemberhentian tetap. (*)

