Jokowi Teken UU Otsus Papua

GMKI: 'Papua Sejahtera' Ternyata Cuma Jargon Jokowi

GMKI:

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom

Beritariau.com, Jakarta - Pengurus Pusat GMKI (PP GMKI) mengatakan komitmen Pemerintah untuk sejahterakan Papua jauh dari harapan pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom uzai acara diskusi bertajuk "Meneropong Masa Depan Papua Pasca Penetapan Otsus Jilid II", Sabtu (14/08/21).

Jefri menyampaikan bahwa selama 20 tahun UU Otsus belum berdampak kepada Rakyat Papua.

"Pelanggaran HAM dan Rasisme sering terjadi kepada rakyat Papua. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang merupakan amanah UU Otsus, tidak pernah terbentuk," ujarnya.

Selain itu, Jefri menyoroti kemiskinan di Papua. "Sungguh miris, Papua merupakan provinsi termiskin padahal pendapatan negera dari Pajak dan non Pajak terbesar berasal dari Tanah Papua," tegasnya.

UU Otsus Papua Disusun Kehendak Jakarta

Ditengah penolakan sejumlah elemen masyarakat papua, Pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan UU Otsus Papua dalam rapat Paripurna (15/07).

Awalnya, hanya mengajukan revisi 3 pasal yakni perpanjangan Dana Otsus, aturan pemekaran wilayah dan ketentuan peralihan peraturan. Namun 18 pasal masuk dalam daftar revisi saat pembahasan DPR RI.

Anggota DPD dari Dapil Papua Barat, Mamberob Y. Rumakik mengatakan UU Otsus terkesan dipaksakan karena tidak melibatkan perwakilan anggota DPD dari Papua. Oleh karena itu, Mamberob mengajak masyarakat Papua untuk mengawal implentasi UU Otsus agar tepat sasaran dan berdampak pada rakyat Papua.

Disamping itu, Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan penyusunan UU Otsus tidak melibatkan masyarakat adat dan juga MRP sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 UU No 21 Tahun 2021.

Ketua MRP melihat tidak ada keseriusan perlindungan dan penegakan HAM serta kesejahteraan terhadap rakyat Papua dalam UU Otsus.

Komisi kebenaran dan rekonsiliasi dihapus serta adanya badan baru yang di pimpin oleh Wakil Presiden dikhwatirkan adanya intervensi untuk kepentingan pemerintah pusat di tanah Papua.

Oleh karena itu, Ketua MRP menyimpulkan nasib UU Otsus selama 20 tahun kedepan akan mengalami gagal total sama seperti sebelumnya. (*)