Ikut Tes PPPK Saat Pilpres, DKPP Akan Sidangkan Ketua KPU Kampar

Flyer jadwal sidang DKPP terkait PKE oleh Ketua KPU Kampar
BERITARIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni akan disidangkan terkait Pelanggaran Kode Etik (PEK). Sidang dijadwalkan di Sekretariat Bawaslu Riau, Kamis (24/3/2022).
Sidang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara bernomor registrasi 15-PKE-DKPP/III/2022. Perkara ini diadukan ke DKPP oleh seorang warga bernama Manuhar S. pada Senin (31/1/2022) lalu.
"Saya sudah diberitahu pihak DKPP. Sidangnya Kamis ini, 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Riau," ungkap Manuhar kepada Beritariau.com, Senin (21/3/2022).
Manuhar mengadukan Maria Aribeni ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Terutama terkait prinsip integritas.
"Yang bersangkutan (Maria Aribeni) malah mengikuti seleksi PPPK saat Pilpres 2019 masih berlangsung," ungkap Manuhar. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia mengatakan, komisioner tersebut menjalani Tes Kesehatan pada 18 April 2019. Keesokan hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.
Menurut Manuhar, dari bukti dokumen yang dimilikinya, Maria Aribeni mengikuti seluruh tahapan seleksi. Sehingga lolos dan diangkat menjadi PPPK melalui Surat Keputusan Bupati Kampar tanggal 28 Januari 2021 untuk penempatan sebagai guru di SMP Negeri 05 Tambang.
Manuhar menambahkan, Maria Aribeni juga diketahui pernah diperiksa, disidang dan diputus mendapat sanksi peringatan oleh DKPP pada 2019. Maria Aribeni dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Ia berharap DKPP memberi sanksi berat. "Oleh karena ini menyangkut prinsip integritas, sudah sepatutnya dan selayaknya yang bersangkutan dijatuhi pemberhentian tetap. Semoga ini yang menjadi pertimbangan hakim DKPP," ungkap Manuhar. (*)

