Kajati Era Mia Amiati Tahan Tersangka
Korupsi di Disdik Riau, Disidik Mia Amiati, Dihentikan Jaja Subagja?

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal dalam perkara itu, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka.
Perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk jenjang SMA Tahun Anggaran (TA) 2018. Tersangka pada perkara ini adalah Hafes Timtim selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Keduanya, menyandang status tersangka sejak 20 Juli 2020 lalu. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam penyimpangan kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 silam senilai Rp23,5 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan Mia Amiati saat masih menjabat Kepala Kejati (Kajati) Riau. Sejak saat itu, Mia langsung menahan kedua tersangka, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.
Saat itu, Mia Amiati memaparkan peran para tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaannya menggunakan e-Calatog.
Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.
“Untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT,” ujar Mia Amiati saat penetapan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sehari berselang, penyidik menggeledah Kantor Disdik Riau, di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 3 Pekanbaru itu. Dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Muhammad Iqbal, penyidik menyita menyambangi sejumlah ruangan. Di antaranya ruangan Kepala Dinas, ruangan Kasubsi Perencanaan, dan ruangan Kabid SMA. Seluruhnya berada di lantai II institusi yang saat ini dipimpin oleh Zul Ikram itu.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dua box container yang berisikan 26 item barang berupa dokumen maupun alat e-purchasing untuk pembelian melalui e-catalog.
Tak sampai satu bulan, tepatnya pada 7 Agustus 2020, kejanggalan penyidikan mulai terlihat. Kedua tersangka mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota. Sementara hal ini jarang dilakukan Korps Adhyaksa ini dalam penanganan perkara korupsi.
Adapun alasan pengalihan penahanan itu, ada permohonan yang bersangkutan yang ditujukan kepada tim penyidik. Permohonan itu dengan alasan, tidak akan melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti.
Permohonan itu didukung dan dijamin oleh pengacaranya dan istri para tersangka. Dalam pengalihan penahanan itu, penyidik membantah adanya jaminan uang.
Dari informasi yang didapat, adanya intervensi dari salah seorang oknum anggota DPR RI, membuat Kejati gamang dalam melanjutkan proses penyidikan perkara ini.
Penyidik terkesan mencari celah untuk menghentikan perkara ini. Salah satunya dengan meminta audit dari Inspektorat Provinsi Riau. Sementara perkara ini, telah ada temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Disinggung soal adanya intervensi ini, Hilman Azazi pernah membantahnya. “Kata siapa? Itu kabar angin. Insya Allah (tetap lanjut, red),” ujar Hilman Azazi pada, 26 November 2020 lalu. Saat itu, Hilman masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.
Sejak saat itu, tidak diketahui perkembangan proses penyidikan. Dari kabar yang didapat, penyidikan perkara ini telah dihentikan.
Saat dikonfirmasi hal ini, Kajati Riau Jaja Subagja saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 0877-8444-xxxx, tidak bersedia memberikan jawaban. (red)

