Pemko Larang Resepsi Pernikahan, Dewan Minta Warga Pekanbaru Sadar & Patuhi Prokes

Pemko Larang Resepsi Pernikahan, Dewan Minta Warga Pekanbaru Sadar & Patuhi Prokes

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung | Ist

Beritariau.com, Pekanbaru - DPRD Pekanbaru mendukung kebijakan Pemko Pekanbaru melarang masyarakat untuk menggelar acara resepsi pernikahan kecuali hanya dihadiri oleh keluarga inti. Sebab, angka status terkomfirmasi Covid-19 di Pekanbaru masih tinggi.

"Tidak ada alasan untuk tidak mendukung kebijakan itu (larangan resepsi,red). Kita sama-sama tahu Pekanbaru saat ini berada pada status zona merah," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura NasDem, Krismat Hutagalung, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, gelaran acara resepsi pernikahan bisa diundur dan dilakukan kapan saja. Aturan pelarangan resepsi tidak ada upaya tebang pilih dan berlaku untuk semua umat bergama.

"Kegiatan umat beragama saja dibatasi sekarang. Mari sama-sama sadar. Jadi kapan sadarnya masyarakat kita? Ketika sudah ada anggota keluarga yang kena (positif), baru meraung. Sebelum kena kesadaran itu tidak ada," cetus Krismat.

Adanya tudingan segelintir masyarakat yang mengkomentari pusat perbelanjaan dibuka sementara lainnya ditutup atau dilarang, disebutnya tidak demikian. Mal sudah memberlakukan new normal.

"Setiap pintu masuk (mal,red) ada petugas yang memeriksa suhu, lalu ada tempat cuci tangan pun disiap petugas untuk mengawasi pengunjung. Petugas mengusir pengunjung masuk ketika diindikasikan suhu tubuh lebih batasan normal atau ada gejala covid," bebernya.

Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru beserta DPRD Pekanbaru bakal mengesahkan Perda covid-19. Krismat berharap, Perda yang disahkan dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik, termasuk pemberlakukan sanksi.

''Perda covid-19 ini kan harus disosialisasikan, percuma dong kalau dibuat tidak di sosialisasikan untuk ditegakkan bersama, dan satpol PP juga harus menjalankan tugasnya menindak para pelanggar perda,'' pungkasnya.