Pemko Pekanbaru Dapat Pinjaman Alat Pengolahan Sampah, DPRD : Jangan Bebani APBD

Pemko Pekanbaru Dapat Pinjaman Alat Pengolahan Sampah, DPRD : Jangan Bebani APBD

RAPAT - DPRD Pekanbaru menggelar rapat bersama Asisten II Setdako, DLHK Pekanbaru, dan PT SPP tentang peminjaman alat pengolahan sampah yang di datangkan dari Korea | Beritariau.com2020

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, mengatakan, segala bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru kepada investor, harus diketahui dan disetujui oleh DPRD sebagai lembaga pengawas.

Pernyataan itu menyusul rencana Pemko Pekanbaru yang ingin menjalin kerjasama peminjaman alat pengolahan sampah menjadi Solid Refused fuel (SRF) di Kota Pekanbaru, dengan perusahaan asal Korea, Sungan.

Menurutnya, aturan hukum dalam sebuah perjanjian itu harus jelas. Baik diatur dalam undang-undang maupun perjanjian international.

"Pemko tidak bisa lepas dari DPRD Pekanbaru. Aturan jelas, mau Permendagri mau Peraturan Pemerintah yang namanya perjanjian International harus tetap mendapatkan persetujuan DPRD secara kelembagaan," ucap Hamdani, kepada beritariau.com, Rabu (22/07/2020).

Diketahui, Selasa (21/07/2020) kemarin, DPRD Pekanbaru, memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemko, Asisten II Setdako El Syabrina serta PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) sebagai BUMD yang dipercaya memegang pilot project tersebut.

Ekpos digelar di ruang paripurna. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, kemarin, berlangsung alot.

Silang pendapat antara OPD dan legislatif muncul saat Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, mempertanyakan klausul perjanjian kerjasama 6 bulan peminjaman alat pengolahan sampah oleh perusahaan sungan kepada Pemko Pekanbaru melalui BUMD PT SPP sebagai pihak pengelola.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja sama Daerah disebutkan, segala bentuk perjanjian kerjasama sudah mendapat persetujuan dari DPRD Pekanbaru.

Namun, DLHK mengacu aturan itu berbeda dan bertolak belakang dengan Permendagri. Hal inilah yang memicu perdebatan sehingga rapat tentang rencana peminjaman alat itu masih dalam pembahasan.

Selain itu, Ida juga mempertanyakan Memorandum of Understanding (MoU) juga harus jelas subjek nya. Sebab, DPRD tidak ingin dengan peminjaman alat ini malah membebani APBD Pekanbaru.

"Kita tidak mau ada dana APBD. Jangan setelah ini disetujui, tiba-tiba dimasukkan dalam APBD. Makanya perlu dilampirkan. Disini nota pembiayaan tidak ada dilampirkan," cetus Ida. [Bam]