Lurah Padang Terubuk Pekanbaru Pecat RW Sepihak Karena Kebijakan Sendiri

Lurah Padang Terubuk Pekanbaru Pecat RW Sepihak Karena Kebijakan Sendiri

RDP - Komisi I DPRD Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lurah Padang Terubuk. Pemanggilan dikarenakan adanya pemecatan RW secara sepihak. | Beritariau.com2020

Beritariau.com, Pekanbaru - Terungkap pemecatan Ketua RW 02 Kelurahan Padang Terubuk oleh Lurah, disebabkan karena aturan yang dibuat lurah secara sendiri tanpa melihat aturan hukum yang mengaturnya.

Hal itu disebutkan dan diakui lurah dalam Rapat Dengar Dengar Pendapat (RDP) saat Komisi I memanggil Lurah Padang Terubuk, Senin (13/07/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menilai bahwa kebijakan yang di keluarkan oleh Lurah tidak mendasar dan tidak sesuai aturan hukum yang jelas.

"SK kebijakan itu semena-mena nya saja, tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakan," Kata Ida, usai rapat.

Menurutnya, pemilihan dan pengangkatan RT/RW telah dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT/RW. Dimana, RT RW bisa digantikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili.

"Dari lima kriteria ini, tidak satupun yang menjadi acuan dari kelurahan. Lurah mengeluarkan SK pemecatan RW atas kebijakan dia sendiri, diterjemahkan tanpa melihat aturan," tukasnya.

Atas dasar itu, Politisi Golkar ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk segerakan mengevaluasi Lurah Padang Terubuk. Sebab, kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan.

Lurah Padang Terubuk, Raimon Ahmadin Saragih, usai rapat mengatakan bahwa permintaan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan nya itu, tidak bisa dipenuhi.

"DPRD mencoba menengahi SK itu, sementara saya tegas tidak akan mencabut SK itu. Kan ini harus di uji di PTUN dulu," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua RW 02 Kelurahan Padang Terubuk, Mardiani, dinonaktifkan dari jabatan RW oleh lurah secara sepihak. Buntut pemecatan itu dikarenakan beberapa waktu yang lalu RW menolak bantuan sosial sembako Covid-19 yang dikeluarkan Pemko karena tidak sesuai permintaan. [Bam]