Untuk PPDB, Waka DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Prioritaskan KK Dulu

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST | Beritariau.com2020
Beritariau.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengintruksikan panitia seleksi siswa baru sekolah yang ada di SD dan SMP Negeri, tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan baik dari Pemko maupun dari pusat.
Imbauan politisi Partai Gerindra ini, berkaitan dengan adanya persyaratan penerimaan siswa baru disekokah dengan sistem zonasi yang memberlakukan surat domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK).
"Kalaupun zonasi tetap kita harus mengikuti namanya KK terlebih dulu. Jangan surat keterangan. Itu yang diutamakan," Kata Ginda, usai meninjau seleksi PPDB di SD Negeri 39 Pekanbaru bersama Komisi III, Selasa (07/07/2020).
Menurutnya, aturan main tentang PPDB itu diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dimana, dalam aturan itu ada beberapa kuota jalur yang dibuka seperti zonasi, prestasi, afirmasi dan pindahan.
Sekolah SD dan SMP Negeri di Pekanbaru katanya, harus lebih jeli dan selektif lagi dan hal yang utama dalam penerimaan siswa baru ini yakni berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
"Pihak kecamatan juga memberikan surat domisili itu sesuai dengan keadaan yang riil. Jangan sampai tidak bersinergi dengan SD dan SMP yang ada di sekitar itu," ucap Ginda.
Untuk surat domisili ini menurutnya adalah tambahan surat saja. Hal dukungan lain adalah pernyataan dari RT/RW yang menyatakan benar bahwa warga itu adalah warga mereka.
"Butuh penekanan dari warga setempat, minimal dari RT/RW keluarga atau warga yang mau masuk SD atau SMP negeri sesuai zona sudah lama tinggal disitu," tutupnya. [Bam]

