ASN Yang Mudik Lebaran Masa Pandemi Covid-19, Bakal Diberikan Sanksi

ASN Yang Mudik Lebaran Masa Pandemi Covid-19, Bakal Diberikan Sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik lebaran saat pandemi Covid-19 tahun ini, akan diberikan sanksi hukuman disiplin.

"Ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN. Baik yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat karena Corona," Katanya, Minggu (26/04/2020).

Dijelaskannya lebih jauh, penjatuhan hukuman tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) RI Nomor 11/SE/IV/2020.

Keluarnya surat itu merujuk pada SK Presiden Nomor 11 Tahun 2020, dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.

Pemantauan atau pengawasan kegiatan ASN akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara ketat. Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan COVID19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.

"Pejabat Pembina Kepegawaian akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Baik aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik," terang Yan.

Ada tiga kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang mudik saat Covid-19.

Pertama, bagi ASN yang melakukan bepergian sejak tanggal (30/03/20), atau sejak SE Menpan RB Nomor 30 tahun 2020.

Kedua, ASN yang melakukan kegiatan bepergian atau mudik sejak (06/04/20) atau SE Menpan RB Nomor 41 tahun 2020.

Dan ketiga, ASN yang melakukan mudik sejak tanggal (09/04/20) atau sejak diterbitkannya SE Nomor 46 tahun 2020.

"Jika terdapat ASN yang melanggar dalam 3 kategori itu maka pejabat berwenang wajib memberikan hukuman disiplin bagi ASN sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara.

Baik yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

"Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkannya tanggal (28/04/20) sampai masa Corona ini berakhir," pungkasnya. (Adv)