Cegah Penyebaran Covid 19, Gubri Minta 5 Daerah Di Riau Ajukan PSBB

Gubernur Riau, H Syamsuar, MSi
Beritariau.com, Pekanbaru - Lima daerah Provinsi Riau sebagai penyangga Kota Pekanbaru, diminta Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bersama-sama.
Syamsuar juga telah mengirimkan surat kepada lima kepala daerah yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru tersebut. Menurutnya, lima daerah penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru.
"PSBB ini sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona di sejumlah daerah," kata Syamsuar, Rabu (22/04/2020).
Syamsuar menyebutkan, kelima kepala daerah penyangga dan telah dikirim surat yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Wali Kota Dumai. "Masing-masing terdapat kasus Covid-19,"
Aturan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSBB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi.
"Maka perlu dilakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau," jelas Syamsuar.
Kabupaten/Kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung persiapan tersebut di antaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan juga aspek keamanan. (Adv)

