Datang Ke Komisi II Pekanbaru, Perwakilan Indomaret Diusir Pulang. Ini Sebabnya

Datang Ke Komisi II Pekanbaru, Perwakilan Indomaret Diusir Pulang. Ini Sebabnya

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, menyuruh perwakilan Indomaret pulang karena saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (03/02/2020) yang datang hanya Humas Indomaret. 

RDP terpaksa ditunda dan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda zonasi indomaret yang tak sesuai dengan tata letak sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

"Teman-teman di Komisi II kan ada yang baru, mereka tentu belum paham dan mempertanyakan terkait aturan dan ketentuan Indomaret ini," Kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, kepada wartawan.

Menurutnya, pihak Indomaret harus menjelaskan, saat ini berapa banyak outlet Indomaret yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, dari pantauannya, keberadaan indomaret saat ini membuat pelaku usaha kecil menjerit karena sudah masuk perkampungan.

"Keberadaan Indomaret ini ada dua sisi negatif dan positif. Segi positifnya menjadi PAD jadi kota Pekanbaru. Sisi negatifnya pengusaha kecil hampir mati," cetus politisi PDIP ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Pekanbaru termasuk juga Indomaret untuk menghormati peraturan daerah yang ada. 

"Jangan mengangkangi Perda, jika berinvestasi harus terbuka. Ini era global dan modernisasi. Semua harus terbuka dan tidak menabrak ataupun melanggar peraturan daerah. Termasuk juga dampak sosial," pintanya. [bam]