Galeri Foto Hearing DPRD Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Cabut Izin Queen Club, DPRD : Semua Tempat Hiburan Tinjau Ulang

Pemko Pekanbaru Cabut Izin Queen Club, DPRD : Semua Tempat Hiburan Tinjau Ulang

RDP - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPM-PTSP Kota pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyegel permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club di Jalan Teuku Umar. Bukan hanya menyegel, Pemko Pekanbaru juga mencabut izin hiburan malam yang dulunya bernama Ozon dan SP Club tersebut.

Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Selasa (07/01/19). 

Dalam RDP itu, Komisi I mempertanyakan minimnya pengawasan terhadap hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru selama ini. 

FOTO : Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, Menjelaskan Kepada Jajaran Komisi I Tentang Penutupan Queen Club Berdasarkan Rekomendasi dari Pihak Kepolisian Daerah.

"Kita meminta kepada DPM-PTSP untuk meninjau ulang semua izin tempat hiburan, kalau perlu yang melakukan pelanggaran yang sama dicabut izinnya," Kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah.

FOTO : Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Di Ruang Komisi I Perihal Penutupan & Penyegelan Quenn Club Pekanbaru.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan  Queen Club telah dilakukan penyegelan pada Senin (06/01/20). Penyegelan dilakukan berdasarkan rekomendasi Polda Riau. Sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba.

FOTO : Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil,Dihadapan Anggota Komisi I Kota Pekaanbaru, Menjelaskan Perizinan Tempat Hiburan Malam Yang Ada Di Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil, saat dijumpai di DPRD Pekanbaru.

FOTO : Jajaran Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dari Komisi I, Mendengarkan Ekpos Perizinan Tempat Hiburan Malam Yang Dijelaskan Oleh Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil.

Usai dicabut izinnya, nantinya Queen Club tidak lagi bisa beroperasi dengan kegiatan yang sama, sebagai tempat hiburan malam. Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra (Peci Baju Putih) Meminta Penjelasan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Apa Saja Bentuk Pengawasan Serta Prosedur Pemberian Izin Tempat Hiburan Malam Di Pekanbaru.

"Pastinya Izin Queen Club sudah di cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," kata Jamil. [red]