Evaluasi Gubri
Anggaran Publikasi Di Sekretariat DPRD Pekanbaru Sudah Sesuai Aturan

Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian AP, M.Si | Beritariau.com2019
Beritariau.com Pekanbaru - Dalam menyebarluaskan informasi, terkait kinerja dan pelaksanaan Tupoksi anggota DPRD Pekanbaru, Sekretariat DPRD Pekanbaru sudah menganggarkan dana publikasi dalam APBD Pekanbaru. Bahkan pada APBD 2019 dan APBD 2020 juga sudah dianggarkan juga.
Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (03/11/2019) menjelaskan, anggaran tersebut sudah diplot untuk program kerjasama informasi dan media massa, pada Kegiatan Penyebarluasan Informasi yang Bersifat Penyuluhan bagi Masyarakat.
"Ya benar, program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemko Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. Jadi, tidak benar program dan kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD," terang Zulfahmi kepada wartawan.
Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, di mana kegiatan yang dievaluasi merupakan Belanja Jasa Pelayanan Pendukung Kegiatan dengan Kode Rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.03.26. sejumlah Rp. 35.568.000,- dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau.
Selanjutnya, pada Belanja Publikasi dan Dokumentasi ini tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan Kode rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.01.09. berjumlah Rp. 9.732.191.250,- bukan berjumlah Rp.10.000.000.000,- seperti yang beredar belakangan ini.
"Tidak benar. Ini kan hasil evaluasi gubernur, tidak mungkin ada penumpang gelap. Apalagi nilainya besar yakni Rp.16.500.000.000. Kita tegaskan bahwa itu tidak benar. Program kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020," tegasnya.
Untuk ikhwal ini, perinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran Tahun 2020 didalam RKPD berjumlah Rp.5.092.049.562,- , KUA PPAS berjumlah Rp.21.517.176.855,-, dalam RANPERDA berjumlah Rp.21.517.176.855,- terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 16.425.127.293,- dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TAPD dan BANGGAR DPRD.
Mengenai tata kelola informasi publik di Sekwan Pekanbaru, tambah mantan Kasat Pol PP Pekanbaru ini, berjalan on the track dan sesuai aturan yang ada. Bahkan berdasarkan hasil monitoring evaluasi dan visitasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Riau, ditegaskannya, bahwa Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, sudah melakukan berbagai upaya-upaya.
Di antaranya melalui website Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, kemudian melalui penerbitan majalah/bulletin ASPIRASI yang diterbitkan setiap bulannya.
"Tak sampai di situ saja, melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru secara langsung kepada masyarakat, terkait dengan produk hukum yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Kita bekerja on the track," terangnya lagi.
Berkaitan untuk koordinasi dengan pihak terkait, Zulfahmi menegaskan bahwa Sekretariat DPRD selama ini menerima pihak mana pun untuk melakukan koordinasi, terkait kinerja anggota DPRD dan pembelanjaan anggaran.
"Siapapun, kita akan terima dengan senang hati dan tangan terbuka lebar. Apalagi dengan lembaga Komisi Informasi Riau, pasti kita terima. Tapi hingga kini, kita di Sekretariat DPRD tidak pernah menerima kunjungan dari Komisi Informasi Riau, serta tidak pernah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan tata kelola informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2008," sebutnya menjelaskan. [rls]

