Polda Riau Selamatkan Puluhan Satwa Dilindungi Dari Perdagangan

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi yang memperjualbelikan satwa secara online atau daring menggunakan media sosial Facebook.
"Penjualan satwa ini berhasil kita bongkar setelah tim melakukan patroli siber," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka. Keduanya masing-masing berinisial JM alias JY (41) warga asal Kota Dumai dan IG (21) warga Kabupaten Rokan Hilir. Kedua tersangka dibekuk di pelataran salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Selasa dinihari kemarin (30/7).
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mobil jenis minibus berikut lima jenis unggas, mamalia dan reptil dilindungi. Diantara adalah tiga ekor kancil dengan satu diantaranya dalam kondisi mati, 20 ekor burung betet, dua anak buaya, tiga ekor burung nuri danau serta satu ekor kukang.
"Kemudian kita juga menyita satu ekor beruk. Hanya saja beruk ini bukan kategori satwa dilindungi," ujarnya.
Lebih jauh, Gidion menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah beraksi menjalankan bisnis haram penjualan satwa dilindungi secara daring sejak lima bulan terakhir. JY, merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Dia sendiri yang mengunggah satwa-satwa dilindungi ke akun Facebook miliknya, "Jimmy Dumai Riau".
Selama lima bulan pula, satwa yang ia perdagangkan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan tersangka, JY telah mengirim satwa seharga jutaan rupiah itu ke Medan, Sumatera Barat hingga Jakarta.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa satwa yang ia jual berasal dari para pemburu liar yang beraksi di wilayah pesisir Riau tersebut. "Tersangka juga mencari sendiri satwa ke hutan," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan selain jenis unggas, reptil dan mamalia diatas, tersangka juga menjual satwa jenis predator seperti macan akar di akun media sosial miliknya.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ujar Sunarto.
Nantinya, seluruh satwa yang berhasil diselamatkan itu akan dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk menjalani pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat asal.

