Polda dan BBKSDA Riau Sita 44 SATWA Dilindungi

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita sebanyak 44 berbagai jenis satwa dilindungi selama dua pekan terakhir.
Wakil Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Permadi di Pekanbaru, Rabu (30/5/18) mengatakan operasi gabungan yang merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri tersebut bernama operasi tanaman satwa liar (TSL)
"Operasi berlangsung selama satu bulan sejak 14 Mei-14 Juni 2018. Namun, baru dua pekan berlangsung, kita berhasil mengamankan 44 jenis satwa dilindungi," katanya.
Dia merincikan, seluruh satwa dilindungi itu terdiri dari 12 jenis yang diantaranya adalah Rusa Sambar, Elang Brontok, Kucing Hutan, Beruang Madu, Owa, Siamang, Buaya Sinyulong, Kura-kura, Labi-labi, Kera Ekor Panjang, Kukang, Lutung, Elang Laut Dada, dan Kakak Tua Jambul Kuning.
Mayoritas satwa tersebut, kata Permadi, merupakan hasil sitaan dari masyarakat yang selama ini memelihara satwa tersebut.
Namun, dia mengatakan karena upaya sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, sehingga kesadaran masyarakat semakin meningkat maka mereka memilih untuk menyerahkan satwa itu baik ke Polisi maupun BBKSDA Riau.
"Jadi kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga mereka secara sadar menyerahkan satwa itu ke kita ataupun BBKSDA Riau," ujarnya.
Lebih jauh, Permadi menjelaskan jika mayoritas satwa yang dilindungi itu merupakan hasil sitaan dari tiga kabupaten di Provinsi Riau, diantaranya adalah Siak, Meranti dan Kuantan Singingi.
"Tiga daerah itu paling banyak yang berhasil kita amankan," tuturnya.
Melengkapi Permadi, Kepala Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem BBKSDA Riau, Mahfud menjelaskan hasil observasi sementara, seluruh satwa itu merupakan endemi dari provinsi Riau.
"Hanya satu yang dari daerah timur, yaitu Burung Kakak Tua Jambul Kuning," ujarnya.
Dalam waktu dekat, dia mengatakan BBKSDA Riau akan memeriksa kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut untuk selanjutnya diputuskan apakah satwa itu akan dilepas liarkan kembali atau perlu perawatan terlebih dahulu.
Buru pelaku perburuan dan penjualan satwa dilindungi
Polda Riau menegaskan tengah memburu para penjual satwa dilindungi melalui operasi TSL.
"Targetnya adalah pelaku perburuan, artinya mereka yang dengan niat jahat dengan cara-cara kekerasan baik menggunakan senjata api, tombak untuk menangkap satwa dan menjual ke masyarakat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Operasi TSL digelar Polda Riau bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau selama satu bulan penuh.
Operasi tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi langsung dari Mabes Polri.
Selama dua pekan berjalan, baik Polda Riau maupun BBKSDA Riau telah menyita sebanyak 44 berbagai jenis satwa dilindungi.
Mayoritas satwa itu merupakan milik masyarakat yang secara sadar diserahkan ke Polisi maupun BBKSDA atas kesadaran hukum setelah sebelumnya upaya sosialisasi dan edukasi dilakukan.
Gidion mengatakan, dari seluruh satwa yang berhasil disita itu akan menjadi titik awal bagi jajarannya untuk menyelidiki para pelaku perburuan dan penjual ke masyarakat.
Meski, dia mengatakan upaya itu akan sangat memakan waktu karena mayoritas satwa yang diserahkan masyarakat telah dipelihara dalam kurun waktu cukup lama.
"Memeliharanya sudah lama, jadi mencari sel ke atas panjang. Namun kita akan berusaha merunut ke atas," ujarnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pelaku perburuan dan penjual satwa akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Dalam beberapa kasus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perburuan dan penjualan satwa dilindungi. Terakhir, Polda Riau dan BBKSDA Riau berhasil mengamankan empat pelaku pembantai beruang madu di wilayah itu. [don ]

