Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru Dengan BB 5,7 Kilogram Sabu-Sabu

Empat Pemuda Ini Nekad Selundupkan Sabu-Sabu ke Dalam Kabin Pesawat

Empat Pemuda Ini Nekad Selundupkan Sabu-Sabu ke Dalam Kabin Pesawat

Pelaku Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru - Empat pemuda ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke dalam kabin pesawat. 

 

Aksi nekad empat pelaku masing-masing berinisial GN, SM, FR dan MN tersebut diketahui petugas saat memasuki pintu pemeriksaan pertama Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat pagi tadi (1/12/17).

 

Sedianya, mereka berempat berencana terbang ke Bandung dengan menggunakan Citilink nomor penerbangan QG 982. 

 

Namun, langkah mereka terhenti ketika petugas mencurigai gerak-gerik ke empat pemuda yang diketahui berasal dari Makssar, Kendari dan Konawe tersebut. 

 

Tidak tanggung-tanggung, total 5,7 kilogram sabu-sabu berupaya mereka selundupkan ke dalam kabin pesawat. Fakta mengejutkan lainnya, mereka berupaya menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpannya di selangkangan. 

 

"Ada empat penumpang yang rencana berangkat dari Pekanbaru naik Citilink QG 982 tujuan Bandung membawa delapan bungkusan yang diselipkan diselangkangan mereka," kata General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Jaya Tahoma Sirait di Pekanbaru. 

 

"Namun saat melintas di pintu  Screening/Security check point (SCP.1) atau pintu pertama pemeriksaan bandara  mereka tertangkap, " lanjutnya. 

 

Hingga kini, ke empat pelaku masih diinterogasi oleh petugas keamanan Bandara. Sementara Jaya menuturkan pihaknya turut telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru terkait pengungkapan ini. 

 

Lebih jauh, Jaya menuturkan hasil pemeriksaan sementara mereka mengakui barang yang mereka bawa adalah sabu-sabu dengan sebesar 5.750 gram. Seluruhnya terbagi dalam delapan paket terdiri dari 700 gram  dan  enam bungkus beratnya 725 gram sabu-sabu. 

 

"Tersangka akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [don]