Diduga menipu, seorang PNS di Riau dipolisikan warga

Diduga menipu, seorang PNS di Riau dipolisikan warga

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Dahlumri (57), warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, melaporkan seorang oknum Pegawai Ngeri Sipil (PNS) berinisial UN (37) atas kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam laporannya ke Kepolisian, Dahlumri menjelaskan, pada Bulan Juni 2013, UN mengaku kepadanya akan mengundurkan diri menjadi PNS.

Dan, pengunduran dirinya itu bisa digantikan tanpa tes.

Mendengar hal itu, Dahlumri pun menyatakan berminat ingin memasukkan anaknya bernama Indah Delia yang baru tamat Kuliah S2.

Setelah itu, tanggal 12 Juni 2013 lalu, UN meminta uang kepada Dahlumri sebesar Rp50 juta sebagai uang muka (Down Payment, red).

Kemudian, tanggal 17 Juni 2013, Dahlumri kembali menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Dan, tanggal 18 Juni 2013, Ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp2.5 juta untuk biaya administrasi.

UN berjanji, setelah 3 bulan apabila anak Dahlumri tak diangkat jadi PNS, Ia akan mengembalikan uang itu.

Namun, setelah 3 bulan, anak Dahlumri tak kunjung jadi PNS. Ia pun menanyakan kepada UN.

Saat ditanya, UN beralasan bahwa Bupati Rohul lagi ada masalah, jadi belum bisa menandatangani SK pengangkatan anaknya. Tak terima dan merasa dirugikan, Ia pun melapor ke kepolisian.

"Benar kasus itu sudah dilaporkan. Masih dalam penyelidikan. Total kerugian mencapai Rp323 juta," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat (03/10/17) siang.‎ [red]