Sikat harta senilai Rp87 juta, dua maling rumah Inhil dibekuk

Sikat harta senilai Rp87 juta, dua maling rumah Inhil dibekuk

ilustrasi

Beritariau.com, Inhil - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (09/07/17) sekira pukul 14.00 wib, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong.

Kedua pelaku yakni, An (29) warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mul alias A (42) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu, diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh.

"Kedua tersangka ditangkap anggota Polsek Batang Tuaka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka. Petugas menangkap keduanya di rumah masing-masing tanpa perlawanan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Senin (10/07/17).

‎Keduanya dibekuk lantaran menyantroni rumah Mona (33), warga Jalan Lintas Sungai Piring Kelurahan Sungai Piring. Dalam laporannya, Mona mengaku rumahnya dibobol maling saat dalam kondisi kosong untuk berlebaran di Pekanbaru pada Selasa (07/07/17) lalu.

"Pencurian itu diketahui saat korban dan suaminya H Sugianto baru kembali dari Pekanbaru. Melihat rumahnya dalam kondisi berantakan, mereka yakin maling sudah masuk ke rumah. Mereka memeriksa isi rumah,” kata Dolifar.

Setelah dicek, ternyata korban kehilangan 4 buah kalung liontin milik anak korban dengan berat 2,5 gram senilai Rp 10. 000.000, 1 kalung emas putih 20 gram senilai Rp 9.000.000, 1 gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp 55.440.000, 1 cincin berlian senilai Rp 3.500.000, 1 cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp 1.800.000, 1 cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp 880.000, 1 HP Samsung dan 1 HP Nokia.

"Total kerugian korban sebesar Rp87.000.000. Pelaku diduga masuk ke rumah lewat pintu sarang walet sebelah dengan menggunakan tali tambang warna hijau," kata Dolifar.

‎Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan pelaku pencurian di rumah korban.  Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, ditemukan bukti petunjuk.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengantongi nama pelaku. Lalu petugas melacak keberadaan kedua tersangka. Akhirnya keberadaan An, dapat terdeteksi sedang berada di rumahnya.

“Petugas bergerak dan berhasil mengamankan An, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dengan temannya Mul alias A. Petugas kembali bergerak dan menangkap tersangka kedua di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Dolifar.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 50 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar. Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban.

Mereka menggunakan tali nilon, kemudian masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang walet dan masuk ke kamar mengambil harta benda milik korban.

Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunakan tali.

“Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses hokum selanujutnya,” tutup Dolifar. [red]‎‎