Dianggap Bahayakan Warga

Pamer senjata api ke warga, Pemuda di Pelalawan diciduk Polisi

Pamer senjata api ke warga, Pemuda di Pelalawan diciduk Polisi

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pelalawan - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan menangkap SA (21), pemuda yang berdomisili di Dusun Toro Jaya Desa Kembang Bungo Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan lantaran memiliki senjata api tanpa izin.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan mengatakan pelaku diciduk berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dari laporan masyarakat ke kepolisian, SA kerap memamerkankan senjata api miliknya hingga membuat warga resah. Informasi ini langsung dilakukan serangkaian penyidikan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan, pelaku ditangkap saat berada di dusun Toro Jaya desa Kembang Bungo. Barang buktinya Senjata api menyerupai revelover dengan dua buah peluru tajam," kata Kaswandi.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku baru 5 hari memiliki senjata api itu. Dia mendapatkan senjata yang membahayakan itu dari temannya. Polisi masih menyelidiki apa tersangka ini terlibat sindikat perampokan bersenpi atau tidak.

"Tersangka mengaku baru lima hari memiliki senpi itu, dia dapat dari seorang temannya. Namun kita akan melakukan penyelidikan lagi, apakah senjata itu pernah digunakan untuk perbuatan kriminal atau belum, masih didalami," pungkasnya. [red]‎