Sudah Tujuh Bulan, Kades di Siak Tak Gajian

Beritariau.com, Pekanbaru - Pencairan Dana Alokasi Kampung (DAK) tahun 2016 di Kabupaten Siak masih kurang 30 persen lagi. Akibatnya, kepada desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Siak tersebut belum menerima gaji selama tujuh bulan, atau sejak bulan September 2016 lalu.
Diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Siak Abdul Razak yang dikutip dari antarariau.com, Jumat (7/4/2017) baru 70 persen dari total keseluruhan sebesar Rp120 miliar DAK tahap III tahun 2016 yang cair.
"Ada 122 kampung/desa menerima DAK, dimana DAK tahun 2016 memang masih tersisa 30 persen lagi yang belum cair. Namun dananya sekarang sudah ada," kata Abdul Razak.
Akan tetapi, baru 18 persen dari yang tersisa tersebut yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini. Sedangkan sisanya 12 persen lagi sebut Razak, dibayarkan pada triwulan selanjutnya atau menunggu dana turun lagi.
"Pada 2016, perangkat kampung memang sudah empat bulan belum gajian, ditambah tiga bulan lagi di tahun ini," sebutnya lagi.
Sedangkan total DAK 2017 ini penerimaanya berkurang dari tahun sebelumnya menjadi Rp110 miliar. Katanya, ada pengurangan karena dana bagi hasil (DBH) tidak lagi mencukupi.
"Kondisi minyak terus bekurang setiap tahunnya, sehingga DBH juga sedikit," pungkasnya.
Pujianto, Koordinator penghulu empat kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Bunga Raya, Sabak Auh, Lubuk Dalam dan Dayun juga membenarkan bahwa DAK 2016 belum sepenuhnya cair.
Dia menyebutkan aktivitas pemerintahan menjadi terganggu, pegawai kantor, honorer dan penghulu belum gajian sejak September 2016.
"Ditambah lagi kami para penghulu disuruh menandatangani surat pernyataan kekurangan bayar DAK 2016 oleh pihak BPMK (yang sebelumnya namanya BPMPD) Siak," ungkap Pujianto.
Pria yang menjabat sebegai Penghulu (kades) Kampung Langsat Permai di Kecamatan Bunga Raya ini mengaku, selain gaji honorer pekerja, sebagian kampung belum menyelesaikan pekerjaan fisik yang sudah direncakan lantaran belum cairnya dana alokasi kampung.
Ia dan penghulu kampung lainnya berencana menyepakati untuk tidak akan menandatangani surat pernyataan yang telah dibuat pihak BMPK. [red]

