Meski Dikembalikan, Pidana Tetap Berjalan
Direktur PT Kubang Jaya Sakti tersangka penggelap BBM milik Polda Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya meneteapkan Nu, Direktur PT Kubang Jaya Sakti, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Polda Riau.
"Sudah ada tersangka. Ibu (Nu, Red) itu. Tapi katanya mau mengembalikan (BBM yang diselewengkan, Red)," tegas Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain kepada wartawan usai apel siaga di halaman Gubernur Riau, Kamis (23/11/16).
Namun selaku pelapor, kata Zulkarnain, dirinya masih menunggu Nu mengembalikan sisa BBM yang disangka diselewengkan.
"Kalau dikembalikan, ya sudah. Kalau tidak, saya suruh disel kan. Kan saya beritahu, saya pelapor, saya Komandan juga. Simpel simpel aja," ujarnya.
Zulkarnain mengungkapkan, Nu berjanji akan mengembalikan BBM itu pada hari ini.
"Kalau dikembalikan sudah lah. Saya maafkan. Walaupun secara hukum, tidak menghapuskan pidananya," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Direktur SPBU PT Kubang Jaya Sakti.
Dimana sejak Januari hingga September 2016 lalu, Karyono, perwakilan Polda Riau, menitipkan barang milik Polda sesuai surat perjanjian kerjasama, dengan Nomor : SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016 kepada terlapor.
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter, dan sisanya 51.375 liter.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan, dan masih bersisa 13.248 liter.
Namun, setelah sisanya dipertanyakan, Nu tak dapat memberikan penjelasan.
Tidak terima hal tersebut, Kapolda Riau langsung melaporkan Nu dengan harapan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh Nu ini mencapai Rp457.777.200. [red]

